![]() |
Oleh : Saipul Bahri
Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Media dan lingkup sosial politik mulai menggaungkan gagasan ini yang umumnya menonjolkan argumen efisiensi anggaran, penyederhanaan proses elektoral, serta upaya menekan konflik sosial yang kerap muncul saat Pilkada langsung. Tidak dapat dipungkiri, Pilkada langsung memang memiliki sisi mahal. Negara menanggung biaya penyelenggaraan, sementara kandidat harus berhadapan dengan ongkos kampanye, konsolidasi tim, dan logistik politik yang tidak sedikit. Disisi lain, situasi ekonomi yang tidak selalu stabil, efisiensi seringkali terdengar rasional. Akan tetapi, demokrasi bukan sekadar tentang pengelolaan biaya pemilu. Demokrasi ialah mekanisme pelembagaan kedaulatan rakyat. Memberikan rakyat hak memilih pemimpin lokal secara langsung adalah bentuk pengakuan terhadap kedewasaan politik masyarakat dan sekaligus alat kontrol terhadap pemimpin yang menjabat. Ketika pemilihan dikembalikan ke DPRD, relasi akuntabilitas yang tadinya vertical dari rakyat ke pemimpin berpotensi berubah kembali menjadi relasi horizontal antar-elite.
Pasca reformasi, kita dihadapkan pada pengalaman yang menunjukkan bahwa Pilkada langsung telah membuka ruang kompetisi politik yang lebih terbuka. Ada kepala daerah yang lahir dari kalangan profesional, teknokrat, aktivis, hingga tokoh masyarakat biasa yang tidak memiliki latar belakang keluarga politik. Fenomena ini sulit terjadi dalam sistem pemilihan melalui DPRD, di mana kandidat harus memiliki akses terhadap struktur partai, jaringan elite, dan kemampuan bernegosiasi dalam ruang tertutup. Dengan kata lain, Pilkada langsung memperluas “panggung politik,” sementara Pilkada lewat DPRD justru berpotensi mempersempitnya. Pada sisi para pendukung gagasan Pilkada melalui DPRD juga sering berargumen bahwa model Pilkada langsung mendorong populisme dan politik uang. Argumen ini ada benarnya. Bahwa politik uang adalah penyakit serius dalam demokrasi elektoral kita. Namun yang perlu dipertanyakan, apakah politik uang hanya terjadi di Pilkada langsung? Nyatanya tidak. Justru transaksi politik antar-elite di ruang tertutup dapat jauh lebih sulit dideteksi publik. Transaksi dukungan atau “deal politik” di internal DPRD pun bisa terjadi tanpa pengetahuan masyarakat. Akibatnya, akuntabilitas publik semakin menurun dan transparansi semakin kabur.
Pertanyaan berikutnya yang sering mencuat benak kita, apakah Pilkada melalui DPRD menjamin stabilitas politik? Jawabannya juga tidak otomatis. Di banyak daerah, konflik internal partai dan perebutan kursi pimpinan daerah justru berpotensi memindahkan arena konflik dari masyarakat ke parlemen daerah. Demokrasi tidak diukur dari absennya konflik, tetapi dari kemampuan sistem menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melalui mekanisme yang sah. Jika konflik sosial menjadi alasan, pendidikan politik dan tata kelola elektoral yang lebih baik seharusnya menjadi solusi, bukan membatasi partisipasi rakyat. Efisiensi memang penting. Namun apakah efisiensi dapat dijadikan alasan untuk mengurangi derajat kedaulatan rakyat? Demokrasi yang sehat tidak murah. Ia membutuhkan biaya sosial, politik, dan ekonomi. Namun yang lebih mahal adalah demokrasi yang dilemahkan karena ketika demokrasi dikurangi partisipasinya, yang membengkak justru biaya sosial di kemudian hari: ketidakpercayaan publik, meningkatnya politik oligarki, dan naiknya apati politik.
Dalam konteks demokrasi lokal, pemilihan kepala daerah memainkan fungsi strategis. Kepala daerah bukan hanya administrator, tetapi aktor politik yang menentukan wajah pelayanan publik, pembangunan daerah, dan nasib rakyatnya. Memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya adalah bentuk legitimasi langsung yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar persoalan fiskal. Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “berapa biaya Pilkada”, tetapi “berapa nilai demokrasi untuk masa depan bangsa”. Menimbang semua itu, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD betapapun logis dari sudut pandang administrative berpotensi menjadi jalan mundur demokrasi. Demokrasi yang baik tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi dari keterlibatan, transparansi, kontrol publik, dan kesempatan yang adil bagi semua warga negara.
Konsekuensi ke Masa Depan: Demokrasi atau Oligarki ?
Konsekuensi teori ini sejalan dengan peringatan Robert Michels dalam Iron Law of Oligarchy, bahwa organisasi politik pada akhirnya cenderung dikuasai elite kecil yang memiliki akses pada sumber daya strategis dan kontrol organisasi. Jika akses terhadap jabatan kepala daerah ditentukan di arena parlemen daerah, maka rekrutmen politik menjadi tertutup, hierarkis, dan berpotensi bersifat kartelis. Dalam kondisi ini, keberhasilan politik tidak lagi ditentukan oleh dukungan rakyat, melainkan oleh kemampuan bernegosiasi, bertransaksi, dan berafiliasi dengan elite partai, semua akan melebur dalam kepentingan pragmatism sesaat.
Bahkan lebih jauh, hasil penelitian empirik Jeffrey A. Winters (2011) dalam studi tentang oligarki di Indonesia menunjukkan bahwa oligarki bukan hanya soal kekayaan, tetapi juga soal penguasaan sumber daya politik dan institusional. Melalui Pilkada via DPRD, struktur politik daerah memberi peluang bagi oligarki untuk mengendalikan “pintu masuk kekuasaan” melalui mekanisme internal parlemen. Ruang transaksional di DPRD juga lebih eksklusif dan sulit diawasi publik, berbeda dengan Pilkada langsung yang lebih terbuka dan menyediakan kanal partisipasi rakyat serta ruang akuntabilitas elektoral. Dari sinilah kita bisa melihat dalam kerangka demokrasi procedural seperti yang dikemukakan Robert A. Dahl (1971) bahwa demokrasi (polyarchy) menuntut partisipasi inklusif, kompetisi, dan akses informasi. Kembalinya Pilkada ke DPRD membuat salah satu pilar demokrasi yakni partisipasi langsung menyusut drastis. Rakyat tidak lagi memiliki kontrol elektoral langsung untuk “menghukum” atau “menghadiahi” kepala daerah berdasarkan kinerja. Tanpa mekanisme umpan balik tersebut, akuntabilitas vertikal tergantikan oleh akuntabilitas horizontal antar-elite, yang dalam teori Guillermo O’Donnell (1994) seringkali menghasilkan delegative democracy yakni demokrasi yang berjalan secara prosedural tetapi minim kontrol rakyat.
Pada akhirnya, skenario pilkada lewat DPRD akan membawa kita pada pertanyaan reflektif, apakah masa depan demokrasi lokal di Indonesia akan bergerak menuju sistem yang lebih oligarkis dan tertutup? Ataukah kita tetap mempertahankan prinsip dasar bahwa kedaulatan politik berada di tangan rakyat sebagaimana dijamin konstitusi? Memindahkan kembali pemilihan kepala daerah ke DPRD mungkin terlihat efisien dari sisi fiskal, tetapi secara teoritis ia mendekatkan sistem politik pada oligarki elektoral, bukan demokrasi substansial. Sederhana, Demokrasi tanpa rakyat adalah demokrasi yang kehilangan ruhnya. (***)
Penulis adalah Dosen Pada Program Studi Ilmu Politik FISIP USU, dan saat ini menjadi Pelajar Pada Program Doktor di ISDEV Universiti Sains Malaysia.
