-->

Notification

×

Iklan


Kalah di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp 883 Juta

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T11:31:26Z
Kantor Wali Kota Padang Sidimpuan.

Metro7news.com|Padang Sidimpuan - Upaya hukum banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu.  


Pengadilan Tinggi Medan secara resmi menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap rekanan proyek CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran (TA) 2023.


Dalam amar putusan nomor : 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum.


Sengketa itu bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan. Persoalannya adalah tidak dicairkannya pembayaran atas pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) TA 2023.


Terdapat tiga surat pesanan (SP) yang menjadi dasar hukum kerja sama ini, yakni nomor : 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023 dan 027/4423/DISHUB/IX/2023. Ketiga surat tersebut tertanggal 11 September 2023.


Meski penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, pihak Dishub berdalih pekerjaan tidak selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran pun tertahan.


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ada dalil atau bukti baru yang diajukan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam memori bandingnya yang dapat menggugurkan putusan tingkat pertama.


"Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan," ujar Imam Sholeh, SH., MH, selaku kuasa hukum dari penggugat kepada wartawan, Rabu, (25/02/2026).


Dengan dikuatkannya putusan itu, kata Imam, maka status hukum Pemko Padangsidimpuan Cq. Dinas Perhubungan tetap dinyatakan sah dan mengikat. Ketiga SP adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, wanprestasi, terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan kewajiban membayar. Dihukum membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Ali Anhar Harahap.


Kuasa Hukum Penggugat, Imam Sholeh, SH., MH berharap agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.


"Kami berharap pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama," ungkapnya.


Meski putusan banding sudah keluar, pihak Pemko Padangsidimpuan secara hukum masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. 


(MSU/ TIM)

×
Berita Terbaru Update