-->

Notification

×

Iklan


Kejaksaan Negeri Subulussalam Tahan 3 Komisioner Panwaslih Perkara Korupsi ‎

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T10:08:52Z
Kejari Subulussalam menahan tiga Komisioner Panwaslih terkait tindak pidana korupsi.

Metro7news.com|Subulussalam - Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anton Susilo, SH, telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, Suhendri bin Basri (Ketua Komisioner), Sumardi bin Alm. Bahtiar (Anggota Komisioner), dan Khairullah bin Saifullah (Anggota Komisioner), ‎‎Pada Senin (02/02/2026), sekira pukul 18.15 WIB.

‎ 

‎Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, Nomor : 03/L.1.32/Fd.2/02/2026, dan Nomor : 04/L.1.32/Fd.2/02/2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dalam rangka penyelenggaraan pengawasan pemilihan wali kota dan wakil walikota tahun 2024.

‎ 

‎Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  


Atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎ 

‎Sekira pukul 22.05 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Delfiandi, SH., MH., bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil.  


Dengan masa penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026.

‎ 

‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin tanggal 26 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.

‎ 

‎Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hasil Audit BPKP berdasarkan Surat BPKP: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp1.618.623.833.

‎ 

‎Penahanan itu menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

‎(Ril/Amdan Harahap)

×
Berita Terbaru Update