![]() |
| Tong pengolahan lumpur mengandung emas di Desa Panyabungan Jae berjarak lebih kurang 5 km dari Mako Polres Madina, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Sungguh memalukan kinerja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) Polda Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dengan ketidakmampuan dalam menindak pelaku kejahatan dan pelanggaran serta kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Madina.
Adapun kegiatan ilegal yang tidak mampu ditindak oleh Satreskrim Polres Madina adalah aktivitas operasi pengolahan lumpur batuan mengandung emas atau yang lazim disebut "TONG", yang mana dalam pengoperasiannya pengusaha dan pengelolaannya, diduga tidak memiliki izin, karena dalam penggunaannya menggnakan senyawa kimia berbahaya jenis Sianida (CN) dan senyawa kimia berbahaya lainnya.
Dapat diketahui jarak dari Markas Komando (Mako) Polres Madina ke lokasi TONG terbesar di Kota Panyabungan hanya berjarak lebih kurang 5 km, walau demikian dekatnya Satreskrim Polres Madina tidak kunjung melakukan penindakan terhadap pelaku usaha Tong ilegal tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima awak media dari salah seorang warga Kota Panyabungan yang enggan namanya dimuat dalam pemberitaan, mengatakan, bahwa leluasanya aktivitas Tong itu karena ada perlindungan dan telah memberikan uang setoran ke pihak APH.
"Sudah ada beckingnya dan setorannya ada tiap bulan ada anggota yang datang ke lokasi usaha Tong tersebut," ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Sementara itu, terkait tidak adanya tindakan dari Satreskrim Polres Madina terhadap pengusaha Tong ilegal, wartawan mencoba menghubungi Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, namun hingga berita ini di kirim ke Redaksi dan ditayangkan tidak ada tanggapan dari pihak yang di konfirmasi.
Senada dengan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution juga enggan menjawab konfirmasi wartawan terkait dugaan adanya setoran dari pengusaha Tong ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Madina.
(MSU)
