-->

Notification

×

Iklan


Pelaku Penipuan BRILink Dijatuhi Hukuman Pengawasan Selama 6 Bulan

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T15:25:18Z
Kantor Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Metro7news.com|Madina - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) resmi menjatuhkan putusan atas perkara penipuan transaksi BRILink yang melibatkan terdakwa Manda Sari Binti Muhammad Rahman Lubis. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, (26/02/26), Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan


Sidang yang dipimpin oleh Riswan Herafiansyah, SH., MH., sebagai Hakim Ketua didampingi Hasnul Tambunan, SH., MH., dan Iwan Lamganda Manalu, SH sebagai Hakim Anggota menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.


Meski sebelumnya penuntut umum menuntut pidana penjara selama 1 tahun, Majelis Hakim mengambil terobosan hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa.


Terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama 6 bulan dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota seketika setelah putusan diucapkan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar sarana pembalasan, melainkan alat edukasi dan rehabilitasi.


Majelis Hakim merujuk pada Pasal 54 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai pedoman pemidanaan yang memperhatikan keadilan dan kemanusiaan serta Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional terkait prinsip penghindaran penjatuhan pidana penjara sedapat mungkin (ultimum remedium).


"Menjatuhkan pidana penjara yang terlalu lama dikhawatirkan akan memutus keberlangsungan studi terdakwa. Jika itu terjadi, negara tidak hanya menghukum fisik, tetapi juga membunuh potensi masa depan seseorang secara permanen," ujar Majelis Hakim.


Status terdakwa sebagai mahasiswi aktif yang memiliki rekam jejak prestasi menjadi poin krusial. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk berkontribusi positif bagi masyarakat melalui pendidikannya.


Pidana pengawasan dipandang sebagai instrumen yang paling tepat untuk mendisiplinkan terdakwa tanpa harus menghancurkan masa depannya.


Meskipun tidak ditahan, terdakwa terikat pada syarat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Selama masa pengawasan 6 bulan ke depan, terdakwa dilarang keras melakukan tindak pidana apa pun. Apabila syarat ini dilanggar, maka terdakwa wajib langsung menjalani pidana penjara fisik.


Putusan ini menandai komitmen Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam menerapkan hukum yang progresif, di mana keadilan hukum diselaraskan dengan kemanfaatan bagi masa depan generasi muda. 


(MSU)

×
Berita Terbaru Update