![]() |
| Personel Polsek Batang Natal mengidentifikasi korban meninggal tertimbun longsor lokasi PETI Desa Simanguntong, Rabu (18/03/2026) malam. |
Metro7news.com|Madina - Pasca tewasnya dua penambang emas ilegal di Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Rabu (18/03/2026), polisi masih melakukan pendalaman kasus. Sementara 2 korban tewas siang tadi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat.
”Kasus masih dalam penanganan polisi,” jelas singkat Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK, M.Si, Kamis (19/03/2026).
Sayangnya, AKBP Bagus Priandy tidak memberikan penjelasan secara rinci apakah polisi telah memeriksa saksi dan pemilik lahan.
Dikabarkan, usai salat Zuhur tadi, ke dua korban tewas yakni Martaon (40 tahun) alamat Simanguntong, Amri (46 tahun) alamat Ampung Padang telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. Sementara korban selamat atas nama kholidin masih dalam perawatan disalah satu rumah sakit di Madina.
Kejadian tewasnya penambang emas ilegal karena tertimbun material tanah di Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini merupakan kasus yang kesekian kalinya terjadi di wilayah Kecamatan Batang Natal.
Praktek tambang emas ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan itu terus dibiarkan oleh otoritas setempat. Bagi mereka nyawa seolah tidak begitu penting. Bahkan dalam beberapa kasus kematian, kerap tidak begitu menjadi catatan bagi aparat penegak hukum dan Pemda Madina.
(MSU)
