-->

Notification

×

Iklan

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Kepayang

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T13:29:21Z
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial KM alias BGS pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam sepekan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkoba. 


Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial KM alias BGS (32) warga Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan yang diduga kuat berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 


Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di Dusun II Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat-Asahan, sekira pukul 20:20 WIB, Senin (09/03/2026) kemarin. 


Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa, satu plastik transparan berisi 1,58 gram sabu serta uang tunai sebesar 20 ribu rupiah. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK.,MIK., melalui Kasat Narkoba, AKP Baringin Jaya menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penjualan narkoba di Desa Sei Tualang Pandau. 


Tak ingin buruannya kabur, polisi pun kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku KM alias BGS. Saat diinterogasi, pelaku KM alias BGS mengaku barang haram itu adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. 


"Saat ini, pelaku KM alias BGS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lanjut," terang Kasat Narkoba.


Pelaku KM Alias BGS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal  609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.


 (Humas/dt)










.

×
Berita Terbaru Update