![]() |
| Foto ilustrasi |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial NA (19) warga Jalan H.M Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, RA (19) warga Jalan Pemuda, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan DR (17) yang menjadi anak berhadapan dengan hukum.
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Chandra, SH., MH melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M.Ruslan, Sabtu (14/03/2026) kepada media menerangkan, ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Curas terhadap seorang korban bernama Nashruddin (19) warga Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Tindak pidana Curas tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan cara mendatangi korban yang tengah duduk bersama rekannya di Balai Ujung Tanjung, Jalan Asahan Kelurahan Indera Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, sekira pukul 00:30 WIB, Kamis (12/03/2026).
Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang ditempelkan ke paha korban. Sementara pelaku lainnya mengeluarkan benda mirip senjata api yang diselipkan di pinggangnya untuk mengancam korban.
Pelaku kemudian menendang dada kiri korban dan mengambil handphone serta sepeda motor milik korban. Dikarenakan saat itu korban hanya memiliki uang 60 ribu rupiah, pelaku pun meminta agar korban mengambil surat kenderaan Honda Scoopy untuk digadaikan.
Masih kata Ipda M.Ruslan, saat korban dibonceng menuju rumah oleh pelaku, korban pun nekat melompat dari sepeda motor dan berteriak minta tolong. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian mengejar dan menangkap dua pelaku RA dan DR dan menyerahkannya ke Polsek Sei Kepayang.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan polisi di Polres Tanjungbalai.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Andika Hutabarat untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial NA.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu handphone milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Fazio milik pelaku, satu handphone I Phone X serta sebilah pisau milik pelaku.
"Benar telah terjadi tindak pidana Curas yang melibatkan seorang anak berhadapan dengan hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Huruf d Subs Pasal 479 ayat (1) dari UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," terang Ipda M.Ruslan.
(dt)
