-->

Notification

×

Iklan

Terkait Pemusnahan Aset, Inspektorat Madina Harus Periksa Kades Jambur Baru Batang Natal

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T11:28:39Z
Jalan lingkungan yang di bangunan oleh Dinas Perkim TA 2022 di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Rabu (11/03/2026).

Metro7news.com|Madina - Aset pemerintah daerah di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga kuat dirusak dan di hancurkan Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy tanpa adanya pemberitahuan penghapusan aset ke pemerintah daerah. 


Mengenai adanya penghancuran aset pemerintah jalan lingkungan di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal ini, Inspektorat Madina harus segera memanggil dan memeriksa Kades Riswan Haedy.


Sebab, untuk penghapusan aset daerah mempunyai mekanisme yang harus dilakukan Kades Jambur Baru sebelum dilakukan penghancuran.


Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 (diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta secara teknis diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Dan jalan yang dihancurkan tersebut diketahui merupakan proyek pembangunan jalan lingkungan tahun 2022 dengan nilai pagu anggaran Rp.147.674.010 dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Madina.


“Benar, pak. Pembangunan jalan lingkungan yang dihancurkan Kades tahun 2025 untuk pembukaan Jalan Unte Albung itu merupakan pembangunan dari Dinas Perkim Pemkab Madina,” ungkap warga yang ingin identitasnya dirahasiakan.


Dan lanjutnya, saat pembangunan jalan lingkungan Dinas Perkim Madina tahun 2022 tersebut, dia (warga) adalah salah seorang pekerja yang ikut membangun jalan lingkungan itu.


Sementara itu, terkait adanya info penghancuran jalan lingkungan yang dibangun Dinas Perkim Madina tahun 2022 itu. Kades Jambur Baru, Riswan Haedy hingga berita ini diterbitkan, belum juga bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update