![]() |
| Tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, berhasil diamanakan pada Jumat (17/04/2026). |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba, personel Unit Intel Kodim 0208/AS melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap seorang pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (17/04/2026).
Tersangka berinisial M I Alias I (48) warga Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Usai melakukan penindakan terhadap tersangka, personel Unit Intel Kodim 0208/AS langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka MI, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) dan uang tunai sebesar Rp 178.000 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dari seorang pria berinisial J.
Tak ingin membuang waktu, polisi pun kemudian mengejar J dikediamannya. Sayangnya J sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
Namun, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah J, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang, berisi sabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram. 1 (satu) hp merek INFINIX, 1 (satu) hp merek VIVO, 1 hp merek I-TEL, sejumlah plastik transparan ukuran bervariasi dan 3 timbangan elektrik.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut. Kepada media, ia menerangkan bahwa tersangka MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," ucapnya.
(dt)
