Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku penganiayaan berinisial M alias Lelek (73) warga Jalan Bachtiar Kusa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Jumat (03/04/2026) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Nino, warga Dusun II Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Nino merupakan istri korban, Asnan Sitorus (51).
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Iptu Lisbet Simatupang di kawasan Tangkahan Sei Loba yang berada di Jalan Asahan, Kelurahan Indera Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolsek Sei Tualang Raso, AKP Herwin, SH kepada media menerangkan, pelaku nekat menganiaya korban Asnan Sitorus (51) menggunakan sebilah pisau cutter karena merasa sakit hati diusir oleh korban dari warungnya.
"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, lalu diusir oleh korban dari warungnya. Merasa sakit hati, pelaku pun melakukan penganiayaan dengan cara menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau cutter," terang Kapolsek.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Sei Tualang Raso pun langsung memerintahkan personel Unit Reskrim ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. Kepolisian akan segera merespon keluhan dan laporan warga terkait semua potensi gangguan Kamtibmas yang terjadi. Masyarakat juga disarankan menggunakan saluran Call Centre Polri di Nomor 110 untuk segera mendapatkan pertolongan dari kepolisian," tutup AKP Herwin, SH.
(Humas/ds)
