-->

Notification

×

Iklan

Polres Tanjungbalai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T10:53:53Z
Pengerebekan oleh tim gabungan dari Personel Polre, BNNK, dan Satpol PP Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Pulau Simardan, Selasa (28/04/2026) sore.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Pulau Simardan, Selasa (28/04/2026) sore.


Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi.


Operasi dimulai pukul 15.50 WIB dengan apel kesiapan di Mapolres Tanjungbalai. Tim gabungan yang terdiri dari Personel Polres, BNNK Tanjungbalai, dan Satpol PP kemudian bergerak menuju titik sasaran di Jalan Aman, Gang Kilang Jadi, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan.


Setibanya di lokasi sekira pukul 16.15 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda yang berada di samping sebuah rumah kosong. Pemuda berinisial OSS alias Oji (21) tersebut langsung diamankan oleh tim operasional.


Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba, di antaranya 2 paket kecil plastik klip berisi diduga sabu berat kotor 0,46 gram, 1 paket sedang plastik klip berisi diduga sabu berat kotor 1,48 gram, Satu pack plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet yang diruncingkan (sekop sabu) dan uang tunai senilai Rp 246.000.


Kasatresnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah menyatakan,  tindakan tegas ini dilakukan untuk menekan ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.


"Melalui giat GSN ini, kami berharap dapat secara signifikan mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Kami akan terus bekerja secara berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujar AKP Yudi.


Saat ini, tersangka OSS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. 


Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update