![]() |
| Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar telah mengamankan tersangka pelaku Curat berinisial D. Sementara pelaku lain masih falam pengejaran petugas. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial D (31) warga Jalan Kemuning Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (14/04/26) kemarin, sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolsek Datuk Bandar melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/01/26) sekira pukul 05.40 WIB, di Gedung SPPG Selat Lancang yang terletak di Jalan Karya Ujung Lingkungan 1, Kelurahan Selat Lancang.
Tersangka berhasil mencuri 40 lembar seng, 1 unit mesin bor, 1 buah Godam, 1 buah gergaji, cat, 1 buah bor drill beton dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A07. Saat itu tersangka leluasa melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam Gedung SPPG/MBG yang sedang direhap dan diperbaiki.
Atas kejadian itu, Ketua SPPG Selat Lancang, RFM (30) membuat laporan polisi ke Polsek Datuk Bandar. Dihadapan polisi, korban mengaku telah mengalami kerugian senilai sembilan juta rupiah.
Ipda M. Ruslan melanjutkan, berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan. Tersangka pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa satu kotak Handphone Samsung Galaxy A07.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial A, AD, dan M yang masih dalam kejaran petugas.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Subs 476 Jo Pasal 20 huruf c dari UU No 1 tahun 2003 tentang KUHPidana," kata Ipda M. Ruslan.
(dt)
