![]() |
| Panti Jompo Dinas Sosial Kisaran-Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara. |
Metro7news.com|Asahan - Kepala UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran-Rantau Prapat (Panti Jompo) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Basrah Lubis diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan.
Pasalnya, dalam proses penerimaan pekerja outsourcing di Panti Jompo milik Pemprovsu yang terletak di Jalan Perintis km 8,5 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tersebut, telah terjadi sejumlah kejanggalan, semenjak Basrah Lubis menduduki posisi Kepala UPT tersebut.
Beberapa kejanggalan yang terjadi diantaranya, bergantinya vendor atau perusahaan pihak ketiga sebanyak dua kali sepanjang tahun 2026. Tidak dipekerjakannya dua pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan tidak dilibatkannya KTU dalam pendataan maupun urusan pekerja outsourcing.
Alasan tidak dipekerjakannya dua pekerja tersebut, karena tidak lulus test wawancara, yakni Murli Afrida yang telah bekerja sebagai juru masak sejak tahun 2001 dan Agustiani yang bekerja sebagai pengasuh di panti jompo menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
Bagaimana tidak, Murli Afrida baru dinyatakan tidak lulus test wawancara pada awal Maret 2026 lalu. Padahal kontrak kerja tahunan untuk anggaran 2026 telah berjalan selama dua bulan lebih. Begitu pula dengan Agustiani yang bertugas sebagai pengasuh.
"Saya merasa pemberhentian ini terlalu dipaksakan, sebab setelah diberhentikan, saya masih harus bekerja selama empat hari, menunggu adanya pengganti tukang masak," terang Murli Afrida kepada media, Selasa (21/04/2026).
Senada dengan Murli, Agustiani meyakini bahwa pemberhentiannya dikarenakan suatu hal yang tidak layak untuk ia ceritakan kepada media.
"Aku pun merasa heran, sebenarnya kesalahanku apa, sehingga aku tak lagi dipekerjakan," katanya.
Terpisah, Indra, Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia atau Panti Jompo Kisaran, saat diwawancarai terkait penerimaan pekerja outsourcing mengatakan, bahwa dirinya tidak lagi dilibatkan dalam hal tersebut.
Bahkan ia pun mengaku tidak pernah berurusan dengan perusahaan pihak ketiga. Apalagi memegang data para pekerja yang direkrut melalui outsourcing.
"Saat ini saya sudah tidak dilibatkan lagi dalam urusan pekerja outsourcing. Saya juga tidak ada memegang data mereka. Jadi kalau abang tanya, ada pekerja yang tidak tamat SMA, saya tidak mengetahui hal tersebut," ungkapnya.
Kepala UPT yang diduga mengutamakan arogansi dalam mengambil kebijakan, diduga telah mengangkangi Pasal 17 UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal itu pun menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak memiliki semangat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sayangnya Kepala UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran-Rantau Prapat, Basrah Lubis hingga saat ini belum bersedia menjawab konfirmasi dan pertanyaan yang diajukan oleh wartawan via WhatsApp.
(dt)
