![]() |
| Praktisi Pemerhati Lingkungan yang juga Ketua DPD PROPAS (Pro Prabowo Subianto) Sumut. (ist) |
Metro7news.com|Deli Serdang - Mencuatnya kasus dugaan monopoli perizinan, khususnya yang berhubungan dengan perizinan Limbah B3 di Deli Serdang. Menguatkan indikasi kuatnya penghadangan visi dan misi pembangunan Deli Serdang. Sebagaimana menjadi semboyan Bupati, dr. Asri Luddin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.
Peringatan ini disampaikan Praktisi Lingkungan Sumatera Utara yang berkiprah di Deli Serdang dan Medan, Bendry Bosner Sagala kepada wartawan, Jumat (10/04/2026).
Bagi Bendry Visi Misi Bupati dr.Asri Luddin bagi terwujudnya Deli Serdang, Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan, tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Bukan hanya dari para birokrasi sebagai pelaksana teknis, namun juga dukungan dari masyarakat, khususnya para praktisi bisnis dan kalangan dunia usaha.
"Jika benar anggaran untuk pengurusan perizinan Limbah B3, termasuk UKL-UPL anggarannya mencapai nominal angka 300 juta rupiah. Bagaimana mungkin para pebisnis dari kalangan dunia usaha, seperti pengerajin tahu dapat memperluas kegiatan usaha UMKM nya," tanya Bendry Bosner Sagala.
Ditambahkan Bendry, seiring perkembangan dan modernisasi global. Dahulunya berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Limbah B3, merupakan kegiatan yang menakutkan.
Tetapi seiring perkembangan zaman, bersamaan dengan naiknya tingkat kebutuhan masyarakat, membuat usaha-usaha UMKM dan kegiatan bisnis keluarga (rumahtangga), mau tidak mau kerap berdampingan (berhubungan dengan Limbah B3).
"Contohnya proses kegiatan rumahan pembuatan tahu, meski ampas dan airnya bukan Limbah B3. Tapi dalam proses pembakaran dipastikan menggunakan Limbah B3 seperti plastik, karet ban sejenis, juga abu sisa pembakaran," ujar Bendry yang dikalangan para pengepul barang loak dan sampah di Deli Serdang dan Medan dipanggil Toke Sagala itu.
Ditambahkan Bendry lagi, kasus dugaan monopoli perizinan Limbah B3 itu, jadi PR Besar Kadis Lingkungan Hidup, Rio Laka Dewa, S.STP., MAP., dibantu Sekretarisnya, Debora Mandasari serta staf lainnya, dapat mengaplikasikan Visi Misi Bupati Deli Serdang.
Hingga pengurusan perizinan bidang lingkungan hidup juga perizinan Limbah B3 menjadi lebih transparan, tidak bertele-tele, menghabiskan biaya tinggi, hingga pada akhirnya menghambat kegiatan perekonomian di Deli Serdang.
"Misalnya para pengrajin tahu manual tadi, bagaimana mereka yang asset dan omsetnya hanya jutasn rupiah saja, harus mengurus izin limbah sampai ratusan juta bahkan mencapai 300 juta rupiah," papar Bendry yang juga Ketua DPD PROPAS (Pro Prabowo Subianto) Sumut tersebut.
Bendry sendiri mengakui pernah punya pengalaman buruk terkait birokrasi di Deli Serdang, padahal niat perizinan itu buat membantu Pemkab Deli Serdang dalam hal menanggulangi sampah.
"Ada teman kita punya niat baik membantu persampahan dengan menyediakan lokasi usahanya di Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan sebagai Bank Sampah. Bahkan surat keterangan lokasi Bank Sampah itupun, sampai sekarang tidak terealisasi," sebut Bendry.
Karenanya Bendry yakin bahwa Kadis LH Deli Serdang, Rio Lala Dewa, mampu menjawab amanah, dan membantu Bupati Deli Serdang dalam menyederhanakan proses perizinan bidang lingkungan hidup, dan tidak menimbulkan biaya tinggi dan melahirkan Pungli.
"Kadis bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta di Medan dan Deli Serdang, hingga biaya konsultan bagi perizinan bidang lingkungan hidup tidak menimbulkan biaya tinggi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi seperti yang dicita-citakan Bupati dr. Asri Ludin Tambunan," sebut Bendry Sagala.
Kadis LH Deli Serdang, Rio Laka Dewa yang dikonfirmasi kegiatan Artini yang disebut memonopoli proses perizinan bidang LH hingga menimbulkan biaya tinggi yang diduga masuk kategori Pungli tersebut belum menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (10/04/2026).
(fitri)
