-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bos Tahun 2025 di UPT SMP Negeri 34 Medan, Kepsek : Itu Masalah Juknis

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T05:36:13Z
UPT SMP Negeri 34 Jalan Brigjend Hamid ( Katamso) Gang Perbatasan Medan.

Metro7news.com|Medan - Disinyalir adanya dugaan  penyimpangan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 34 Medan, dipertanyakan.


Keterangan yang diperoleh wartawan dari  berbagai sumber menyebutkan, SMP Negeri 34 Medan yang memiliki 793 siswa/i  menerima BOS di tahun 2025 kemarin dengan dua tahap. Tahap I telah dicairkan ke sekolah tersebut pada 22 Januari 2025 sebesar, Rp 444. 080. 000 (empat ratus empat puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah) untuk tahap pertama .


Pada bulan Agustus 2025, UPT SMP Negeri 34 Medan ini kembali menerima dana BOS untuk tahap kedua sebesar Rp 444.080.000 (empat ratus empat puluh juta delapan puluh ribu rupiah) sama jumlahnya yang diterima pihak sekolah tersebut pada tahap pertama.


Dari rincian penyaluran dana BOS yang diperoleh pihak sekolah tersebut ada indikasi penyimpangan yang dipertanyakan untuk pembayaran honor. Pada BOS tahap I untuk pembayaran honor sebesar Rp 137. 400. 000 ( seratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah), sementara pencairan BOS tahap kedua pihak sekolah membayar honor berkisar sebesar Rp 79. 328.000 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah), selisih jauh dari pembayaran honor pada tahap pertama. 


Disamping itu, sumber yang diperoleh wartawan, untuk rincian biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap pertama sebesar Rp 18. 610.000 (delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), sementara untuk tahap kedua pada item yang sama sebesar Rp 141. 817. 800 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah). 


Ersada Sembiring Kepala sekolah SMP Negeri 34 Medan yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini guna mempertanyakan temuan ini lewat pesan WhatsApp (WA) dengan nomor 0821-6244-XXXX membantah, dengan alasan  menyalahkan petunjuk teknis (Juknis).


"Kalau yang bapak tanyakan itu, Juknis tahun 2025," jawab Kepsek Ersada via WA menjawab pertanyaan wartawan, sembari mengatakan, Juknis semester I pembayaran gaji guru honorer sebesar 50 persen dari anggaran yang diterima.


Masih kata Ersada, sedangkan untuk tahap ke dua, Juknis terbaru yang berlaku bulan Juli 2025 dibayarkan sebesar 20 persen dari anggaran, jawab Kepsek SMP Negari 34 Medan kepada wartawan.


Namun saat ditanya masalah biaya perawatan sarana dan prasarana sekolah yang pada tahap dua sebesar  Rp 141. 817. 800. lebih membengkak dari tahap pertama yang hanya memakan anggaran sebesar Rp 18. 610. 000, Kepsek tidak menjawab.


Berkali-kali wartawan mempertanyakan anggaran tersebut, Kepsek SMP Negeri 34 Medan, tidak menjawab lagi.


Berikut rincian biaya BOS yang diterima pihak sekolah SMP Negeri 34 Medan. Untuk tahap pertama dicairkan pada tanggal  22 Januari tahun 2025 dengan rincian penggunaan, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebesar Rp 8. 000. 000, untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 158. 000.000.


Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebanyak Rp 41.254.000, untuk administrasi kegiatan sekolah sebanyak Rp 33.650.000, untuk pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 2.250.000, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebanyak Rp 18.610.000 dan untuk pembayaran honor sebesar Rp 137.400.000.

 

Untuk tahap kedua, dana BOS dicairkan pada 8 Agustus 2025 dengan rincian penggunaan, untuk PPDB Rp 1.113.000, untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 19.305.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebanyak Rp 65.220.000, untuk kegiatan assesmen dan evaluasi pembelajaran sebanyak Rp 28.100.000. 


Sementara, untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 87.442.400. dan untuk pengembangan profesi dan tenaga pendidikan sebesar Rp 400.000, untuk langganan daya dan jasa sebanyak Rp 23.929.900, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di tahap dua ini, mencapai Rp 141. 817.800.


(firdaus)

×
Berita Terbaru Update