![]() |
| Puluhan unit bangunan untuk kos-kosan di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga belum ada mengantongi PBG |
Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Banyaknya bangunan tanpa izin di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan dari LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS).
Menurut Firdaus Tanjung selaku Direktur Eksekutif LSM LARaS masalah menjamurnya bangunan tanpa izin atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kecamatan tersebut berarti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau adanya konspirasi tidak sehat.
Sepertinya puluhan unit bangunan untuk rumah kos-kosan di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sudah 20 persen rampung diduga tidak mengantongi PBG.
"Ini kan sudah merugikan PAD dari izin mendirikan bangunan, apalagi untuk kos-kosan, itu susah berbau bisnis. Jadi kita minta kepada yang berkompeten agar melakukan tindak tegas terhadap bangunan tersebut," tegas Firduas Tanjung kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dalam hal ini, peran Kecamatan Percut Sei Tuan Tuan, dalam mengawasi bangunan tanpa izin sudah mengangkangi PP No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam PP itu, Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan, termasuk fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan di wilayahnya.
Camat bertugas memverifikasi kelengkapan berkas, mengawasi di lapangan (termasuk potensi pelanggaran bangunan), dan memastikan bangunan sesuai dengan dokumen rencana teknis yang disahkan.
"Jika ditemukan bangunan tanpa IMB/PBG, Camat berwenang melaporkan atau memberikan tindakan administratif awal sebelum diterbitkan surat teguran oleh dinas teknis terkait," jelasnya.
