![]() |
| Dua tersangka pelaku pengedar sabu DA alias G, dan M tak berkutik diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis, 29 April 2026 kemarin. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Sebagai garda terdepan pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai senantiasa menunjukkan komitmennya dalam menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
Hal itu dapat dilihat dari pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai beberapa hari lalu.
Dua tersangka, yakni DA alias G (41) warga Jalan Anggur Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan I alias M (32) warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan tak berkutik saat diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di dua lokasi berbeda, Kamis, 30 April 2026 kemarin.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH., M.Psi, melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP menerangkan, penangkapan terhadap tersangka DA alias G dilakukan oleh personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba di Dusun IV Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Polisi yang melakukan tehnik undercover buy, berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan DA alias G yang dikemas dalam plastik putih dengan berat kotor 99,87 gram, 99,92 gram dan 100,69 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) hp merek Realme warna hitam di tangan kanannya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VCX tanpa Nopol yang terletak tidak jauh darinya. Kepada polisi, tersangka DA alias G mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Masih menurut Ipda M. Ruslan, saat diinterogasi oleh polisi, tersangka DA alias G mengaku barang haram itu ia dapat dari seseorang yang berinisial I alias M.
Mendengar keterangan DA alias G, polisi langsung tancap gas ke kediaman tersangka I alias M yang berada di Dusun II Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Tak ingin buruannya kabur, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka I alias M di kediamannya. Dari tangan I alias M, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan berisi 0,44 gram sabu.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti saat itu juga diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. Dihadapan polisi, tersangka I alias M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BC yang hingga saat ini masih dalam kejaran petugas.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 KUHPidana," terang Ipda M. Ruslan, Minggu (3/5/2026).
(dt)
