![]() |
| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berstatus mahasiswa berinisial ES (28) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berstatus mahasiswa berinisial ES (28) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi apik antara Unit Intel Kodim 0208 Asahan dengan pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lapangan.
Saat berada di lokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga kuat sedang melakukan transaksi jual-beli barang yang diduga narkotika.
Selanjutnya, petugas TNI segera mengamankan tersangka di tempat kejadian dan langsung menghubungi personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah personel kepolisian tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Dintaranya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat kotor 5,15 gram, 1 unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong serta Uang tunai sebesar Rp 55.000, Satu buah kertas rokok merk Club Mild dan satu potong celana jeans pendek yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Dihadapan petugas, tersangka ES mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, ia berdalih mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial I.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Setelah dilakukan tes awal di kantor polisi, barang bukti tersebut dinyatakan positif (+) mengandung narkotika. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan masa depan generasi muda di Kota Tanjungbalai.
(Humas/ds)
