![]() |
| Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Tim Opsnal Polsek Siabu dan Satresnarkoba Polres Madina, Kamis (14/6/2026). |
Metro7news.com|Madina - Masyarakat Kecamatan Siabu yang sudah gerah dengan ulah segelintir orang yang menjadi pengedar dan pengguna narkotika dan obat terlarang (Narkoba) langsung memberikan informasi kepada Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Siabu, tentang adanya dugaan transaksi Narkoba.
Dengan berbekalkan informasi dari masyarakat, pada Rabu (13/5/2026) malam, Tim Opsnal Polsek Siabu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MAL warga Desa Bonan Dolok sedang menyerahkan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada aparat desa, dari hasil interogasi kemudian polisi cepat mengamankan MAJ Warga Desa Huta Puli.
Selanjutnya, berdasarkan pengembangan yang dilakukan dan berbekal informasi yang diperoleh dari MAJ, Personel Polsek Siabu dipimpin Kapolsek Siabu bergerak mengejar BS ke Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang yang diduga merupakan pemasok sabu kepada MAJ.
Dari pengembangan terhadap BS, Tim Opsnal Polsek Siabu berhasil mengamankan seorang lagi terduga pelaku berinisial KW dan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika golongan I.
Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Megawati yang dilanjutkan oleh personel Humas, Bripka R Manurung menyebutkan, bahwa ke-4 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan Tim Opsnal Polsek Siabu telah diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Madina.
"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madina, Nanti akan terus dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan kasus. Jadi mohon untuk bersabar menunggu hasil selanjutnya," ungkapnya.
Dari penindakan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Siabu berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 159,5 gram, dan juga bungkusan narkotika jenis daun ganja kering.serta timbangan elektrik, plastik klip transparan, sejumlah uang diduga hasil transaksi narkoba.
AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si., menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina sudah menjadi bentuk komitmennya dalam menjaga Bumi Gordang Sambilan dan serta Bumi Sejuta Santri, Kabupaten Mandailing Natal.
"Polres Mandailing Natal mengaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal," tegasnya. Kamis (14/6/2026).
(MSU)
