-->

Notification

×

Iklan

Ngerih Kali !!! Galian C di Deli Serdang Merajalela, Diduga APH Terima Upeti dari Pelaku Galian C

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T08:53:09Z
Galian C di tiga lokasi di Kabupaten Deli Serdang diduga semakin merajalela dan tidak dapat dituntas pihak berkompeten.

Metro7news.com|Deli Serdang - Aktivitas galian C di wilayah Deli Serdang saat ini berlangsung di beberapa tempat dan tidak ada hambatan dalam kegiatannya. Padahal ada aturan dan undang-undang yang mengatur boleh atau tidaknya suatu daerah atau tempat untuk melakukan pengambilan atau penggalian tanah.


Saat ini ada 3 titik aktivitas galian C yang tetap terus beroperasi melakukan pengorekan tanah timbun, diantaranya Dusun II Desa Sialang pas tikungan dekat Gapura Selamat Datang Desa Sialang, Dusun I Desa Sibaganding lewat jembatan simpang Desa Bah Balua.


Kedua Desa ini adalah wilayah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.


Kemudian satu lagi di Dusun IV Desa Kelapa I Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.


Sampai saat ini ke tiga lokasi itu, aktivitas galian C tetap beroperasi dan tak satupun aparat pemerintah baik dari hukum dan sipil turun tangan untuk menghentikan atau mengimbau agar aktivitas itu dihentikan sesuai aturan yang berlaku.


Diketahui, bahwa aktivitas galian C di Dusun II Desa Sialang, pengorekan tanah timbun sudah berlanjut hampir 1 tahun, tapi tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh penegak hukum agar galian C di Dusun II Desa Sialang segera ditutup karena mereka sama sekali tidak mempunyai izin BPPT Provinsi.


"Kelakuan para pelaku tersebut seolah-olah tidak berperikemanusiaan, sebab tindakan galian tersebut sangat membahayakan warga dan masyarakat yang melintas di jalan," ungkap warga RT, GP dan PT yang tinggal diseputaran galian.


Tak hanya itu, ketiga warga tersebut juga menduga adanya permainan pemerintah, aparatur negara dan oknum-oknum penguasa yang berduit untuk membackup pekerjaan galian tersebut. 


Oleh karena itu warga menduga kuat bahwa bupati, Kapolresta dan unsur pimpinan daerah di Deli serdang telah menerima "Upeti" atau setoran dari pelaku usaha tersebut.


Warga meminta kepada aparat negara di Sumatera Utara dan Deli Serdang agar segera melakukan tindakan hukum yang tegas agar ada keadilan bagi rakyat yang merasakan langsung akibat galian itu. 


 (tim)

×
Berita Terbaru Update