![]() |
| Meja Los Pasar Baru Panyabungan dihancurkan oleh oknum tanpa perencanaan resmi. |
Metro7news.com|Madina - Bangunan Los Pasar Baru Panyabungan yang baru berusia seumur jagung setelah selesai dibangun menggunakan uang negara, serta sudah melalui perencanaan dan penganggaran resmi dan sesuai standar bangunan pasar secara nasional.
Namun anehnya, Meja Los Pasar Baru diduga sengaja dihancurkan oleh oknum tertentu yang kuat dugaan tanpa melalui proses penganggaran dan perencanaan serta tanpa ada perhitungan penyusutan dan penghapusan aset.
Merujuk kepada Pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pengerusakan fasilitas bangunan pemerintah yang dibangun dengan uang negara dapat dijerat sanksi pidana berat, berupa pidana penjara dan denda kategori V.
"Menurut Pasal 523, setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda atau pidana denda kategori V."
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Afrizal Nasution selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026) guna mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah melalui penghitungan penyusutan aset dan apakah telah melalui perhitungan Konsultan Jasa Penghitungan Publik (KJPP), Afrizal mengakui belum mendapat penjelasan dari dinas terkait selaku pengguna barang.
"Kita sudah pertanyakan kepada dinas terkait selaku pengguna barang, namun belum ada penjelasan" ungkap Afrizal Nasution.
Terkait penghancuran Meja Los Pasar Baru, Kepala Dinas Perindag Madina, Parlin Lubis, menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (9/6/2026) menyampaikan, bahwa kegiatan penghancuran Meja Los Pasar Baru Panyabungan adalah swadaya pedagang dan atas permintaan pedagang serta tidak menggunakan dana APBD.
"Itu swadaya pedagang dan permintaan pedagang, tidak ada pakai dana APBD," jelas Kadis Perindag, Parlin Lubis.
Parlin Lubis menambahkan, penghancuran Meja Los Pasar Baru Panyabungan boleh saja karena ada permintaan dan alasan logis, walau bangunan tersebut dibangun berdasarkan peraturan standarisasi pasar oleh Kementerian Perdagangan.
"Boleh saja karena ada permohonan dan alasan logis," tambah Parlin Lubis.
(MSU)
