Metro7news.com|Deli Serdang - Pelaksanaan Konstatering (pemeriksaan, pengukuran, pencocokan lahan sebelum eksekusi) lahan eks PTPN 2, Kamis, (11/6/2026) nyaris ricuh.
Pasalnya kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp jo. 10/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 18 November 2025, bagi pengukuran lahan seluas 125 Ha atas permintaan PTPN 2 (kini PTPN Regional 1) itu, terindikasi melewati kawasan sengketa. Tetapi masuk dalam wilayah tanah perkampungan yang sudah puluhan tahun didiami warga dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), jadi ikut diukur ulang, bukan hanya lahan yang disengketakan, namun tanah perkampungan Desa Marindal 2.
"Waduh yang mereka sengketakan (PTPN 2 vs PT Sianjur Resort) kan lahan seluas 125 Ha. Tapi pelaksanaan pengukuran ulang ini, sampai daerah kami di kawasan Jalan Tambeng Indah. Artinya lahan yang diukur sudah mencapai 162 Ha. Kami menolak pelaksanaan Konstatering," teriak para warga saat mengurung laju kendaraan Tim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dipimpin Ivan Endah Dayatra, SH., MH., didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Azhary Siregar. Saat tim berada dikawasan Barat lokasi pencocokan yakni Jalan Tambeng Indah.
Untuk menenangkan warga, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Jaladri sempat berdialog agar warga ikut aktif menyaksikan kegiatan Konstatering.
"Silahkan bapak-bapak menyaksikan proses pencocokan lahan, bila nanti ada ketidaksesuaian silahkan nyatakan keberatan. Jadi biarkan petugas pengadilan menjalankan tugasnya, tidak dihadang dan dikurung seperti ini," bujuk Jaladri.
Sementara warga kukuh mempertahankan lahan mereka untuk tidak diukur ulang, dengan alasan bukan dalam luas areal yang menjadi sengketa. Setelah sempat bersitegang, rombongan Tim Konstatering akhirnya kembali melanjutkan pengukuran kekawasan batas Selatan-Pasar XII Jalan Gereja HKI, dibantu 400 Personel Polda Sumut yang tetap bersikap simpatik menjaga jalannya Konstatering.
Titik Koordinat Bagi Kepastian Pengukuran Lahan Tidak Diterakan
Sejak saat pembacaan kegiatan Konstatering di titik lokasi batas Utara (setelah jalan masuk perumahan dan berbatasan dengan Polda Sumut), warga yang tidak punya hubungan hukum dengan PT Sianjur Resort sudah terlihat berupaya menghentikan proses Konstatering. Karena saat pembacaan surat penetapan pengadilan, dari klaim HGU 31 milik PTPN 2, yang ternyata berada di kawasan Selambo itu. Tidak diterakan titik koordinat yang menjadi kepastian dalam penentuan areal dan batas-batas tanah sebagaimana yang diwajibkan dalam UU Pertanahan. Hingga akhirnya kekesalan warga memuncak dengan mengurung mobil Tim Konstatering saat berada batas Barat versi PTPN 2, yang berada di Jalan Tambeng Indah.
Ketika tim berada di batas Selatan Jalan Gereja HKI Pasar XII, juga sempat terjadi dialog antara pihak Sianjur Resort dengan pelaksana Konstatering, karena sama sekali tidak ditemukan persawahan sebagaimana yang diterakan dalam klaim Konstatering. Adanya berupa tanaman keras, serta bekas galian C. Protes kembali dilancarkan oleh pihak Sianjur Resort saat tim berada di batas Timur yang merupakan ujung tembok Polda Sumut (kafe Lounge 94) yang diterakan sebagai persawahan, namun kenyataannya adalah jurang serta tanaman keras.
Kuasa Hukum Tuding Mafia Tanah dan Oknum Nakal Ikut Bermain
Kuasa hukum PT Sianjur Resort, Bambang Hendarto, SH., usai Konstatering menuding ada oknum nakal dan para mafia tanah yang ingin merampas lahan Sianjur Resort.
"Saya merasa ini ada oknum nakal yang mau tanah (PT Sianjur Resort), berkedok di balik seragam pemerintah," tuding Bambang Hendarto SH, Kamis (11/6/2026).
Indikasi tadi sebut Bambang Hendarto, terlalu banyak perbedaan fakta dan data pada batas-batas lahan. Dalam Konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas permohonan PTPN I/II dengan termohon Polda Sumut, PT Sianjur Resort dan BPN Deli Serdang itu.
"Apalagi tadi dilakukan Konstatering di atas lahan yang hampir semuanya itu adalah masih masuk ke dalam wilayah perkampungan masyarakat dan bukan milik PT Sianjur Resort, tapi dipaksakan oleh PTPN. Konstatering wilayah itu tidak singkron atau tidak identik," tegas Bambang.
Dia mengungkapkan, PT Sianjur Resort telah menguasai lahan seluas 125 hektare sejak 2004, dan dibeli dalam bentuk 7 SK Camat.
"Namun, kini lahan itu didalilkan dalam eks HGU 31. Padahal, lahan eks HGU 31 itu berada di kawasan Selambo," tutur Bambang.
Dia menyesalkan Konstatering yang tidak sesuai atau identik, namun tetap dipaksakan dan masih dimenangkan oleh pihak pengadilan.
Pihak BPN juga tidak menguasai batas areal lahan yang disengketakan dengan sembarangan menunjukkan sebelah Utara berbatasan dengan HGU.
"Kita minta mereka pastikan di mana HGU nya, mereka tidak bisa menunjukkan itu. Malah mereka berusaha menarik posisi bagian batas sebelah utara itu mundur ke belakang," katanya.
Bambang Hendarto menjelaskan, lahan seluas 125 hektar yang berada di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, awalnya diklaim pihak PTPN II berada di area HGU 31 sehingga akan dilakukan eksekusi. Padahal, di lahan itu sudah terbit tujuh SK Camat sejak tahun 2004.
"Pihak PTPN II mau mengajukan eksekusi di atas lahan kita, sementara berdasarkan putusan PTUN yang sudah inkrah dinyatakan jika HGU 31 tidak berada diatas lahan PT Sianjur Resort. Hari ini kami sedang melakukan upaya perlawanan eksekusi yang akan dilakukan PTPN II," katanya.
Bambang mengungkapkan, kesempatan ini untuk menjamin transparansi di bidang pertanahan, sudah ada aplikasi digital "Bhumi" dan Aplikasi "Sentuh Tanahku" milik kementerian ATR/BPN yang dapat diakses.
"Sehingga dapat dilihat dengan jelas jika HGU 31 yang diklaim oleh PTPN II yang sekarang jadi PTPN I berlokasi di daerah Selambo, Kecamatan Patumbak dan tidak berlokasi di belakang Mapolda Sumut," terang Bambang.
Dia menduga, dalam permasalahan sengketa lahan itu ada permainan mafia tanah.
Sementara, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang, Azhari Siregar mengatakan, kegiatan hari ini adalah Konstatering, pencocokan terhadap putusan seluas 125 hektare.
"Memang sebahagian lahan termohon berada di lahan Polda Sumut," sebut Azhari.
PTPN 2 Akui Tidak Terakan Titik Koordinat
Sementara itu, kuasa hukum PTPN 2, Benny Asrul yang sempat ditanyakan tentang akurasi lahan dalam bentuk koordinat, dan tidak diterakan dalam pelaksanaan Konstatering mengatakan masalah itu adalah hak pemohon (PTPN 2), hingga tidak perlu dipersoalkan.
"Pegangan kami HGU 31, dan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap," papar Benny.
Dan tidak bersedia memberikan jawaban soal akurasi lahan lewat koordinat, sebagaimana ditegaskan oleh UU Pertanahan.
(Fitri)
