![]() |
| SF alias Fa tersangka pengedar narkoba |
Metro7news.com | Tanjungbalai – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SMF alias Fa (40), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Minggu malam (12/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat.
"Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang pria yang diduga sering menjual sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP)," ujar AKP Yudi.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka SMF yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF merah tanpa pelat nomor.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan bungkusan mencurigakan yang sengaja digantung di atas setang motor pelaku. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 10,52 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan 2 lembar tisu putih dan 1 buah kaca pyrex (alat hisap sabu).
Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah badan pelaku dan menemukan satu unit ponsel berwarna biru di saku celana belakang sebelah kanan, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Di hadapan petugas, SMF alias Fa tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia membeberkan bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari dua orang pria berinisial "A" dan "U" seharga Rp 3.500.000,-.
"Rencananya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan ia jual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp 4.000.000,- untuk mendapatkan keuntungan," tambah Kasatresnarkoba.
Saat ini, pemasok barang haram berinisial "A" dan "U" tersebut sudah masuk dalam daftar penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, SMF diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dt)
