Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., secara resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI terkait operasional PT. Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.
Surat bernomor 500.8 / 491 tanggal 28 April 2025 itu diterbitkan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRK Aceh Singkil bersama Pemerintah Kabupaten dan PT. Nafasindo, serta aspirasi masyarakat di sekitar area perkebunan perusahaan.
Dalam surat tersebut disebutkan 2 temuan utama Komisi II DPRK.
Pertama, PT. Nafasindo beroperasi sebagai pemegang Hak Guna Usaha di Aceh Singkil namun belum memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, perusahaan dinilai telah menelantarkan perkebunan.
Atas dasar itu, Komisi II DPRK Aceh Singkil menyampaikan 2 rekomendasi penting:
1. Untuk area seluas 3.007,7 Ha yang berlokasi di Kecamatan Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah, kedua belah pihak diminta tidak melakukan pemanenan dan tidak menjalankan operasional kebun sebelum ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat.
2. Pemerintah meninjau kembali pemberian izin HGU dan proses perpanjangan HGU PT. Nafasindo yang saat ini sedang berjalan.
“Berdasarkan poin 1 dan 2 tersebut, Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil meminta agar pemberian izin dan perpanjangan HGU PT. Nafasindo ditinjau kembali,” tulis Bupati dalam surat yang ditujukan ke Jakarta.
Rekomendasi ini menjadi langkah Pemkab Aceh Singkil untuk memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar sesuai aturan, khususnya terkait kewajiban membangun kebun untuk masyarakat 20% dari luas HGU.
(Muhlis cibro)


