Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU DPRK Aceh Singkil pada 25 Juni 2026 di Ruang Banggar DPRK Aceh Singkil mengungkap dugaan ketidakadilan dalam penyaluran dana hibah APBK Kabupaten Aceh Singkil TA 2025-2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRK H. Amaliun dan dihadiri Komisi IV, Komisi II, Kasat Pol PP, PLT Kadis Pendidikan, pimpinan 30 Dayah, serta perwakilan Ormas.
30 Dayah Klaim Belum Terima Bantuan
Perwakilan pimpinan Dayah, dr. Ali Sibra Masili, menyatakan dari 30 Dayah/Pesantren yang dijanjikan bantuan oleh Bupati H. Syapriadi Oyon, SH saat kampanye, hingga saat ini realisasinya nihil.
“Janji itu omong kosong belaka,” tegasnya dalam rapat.
Standar Ganda Pencairan
Ketua DPRK H. Amaliun menjelaskan, dana hibah fisik bisa ditandatangani bupati. Namun untuk dana cash, Bupati tidak bersedia tanda tangan.
Ironisnya, lembaga PMI, KONI, dan KNPI tetap menerima pencairan dana.
Dugaan Konflik Kepentingan
Ketua LMR-RI Yakarim Munir menyoroti rangkap jabatan Ketua PMI Aceh Singkil yang dijabat Hidayat Riadi Manik, SH, putra kandung bupati. Yang bersangkutan juga menjabat Ketua KONI.
Munir juga menyebut akan ada pelantikan PAW anggota DPRK menggantikan Sri Suci Lestari yang masa jabatannya belum genap 2 tahun.
Dasar Hukum yang Disorot
1. Permendagri 77/2020: Dana hibah wajib objektif, transparan, dan non-diskriminatif
2. UU 28/1999 Pasal 3: Larangan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan keluarga
3. UU MD3 Pasal 228: PAW sebelum 2 tahun menjabat tanpa alasan sah adalah cacat hukum
Desakan Warga
Dalam RDPU, warga dan pimpinan Dayah mendesak:
1. BPK RI Perwakilan Aceh melakukan audit khusus Dana Hibah APBK 2025-2026
2. KPK RI menelusuri unsur gratifikasi dan konflik kepentingan di PMI/KONI
3. Gubernur Aceh dan Mendagri mengevaluasi kebijakan Bupati
4. DPRK menunda proses PAW dan memanggil Bupati untuk klarifikasi terbuka
“APBK ini uang rakyat Aceh Singkil, bukan uang keluarga. NPHD, LPJ penerima hibah, dan BA RDPU 25/06/2026 harus dibuka ke publik,” tutup Yakarim Munir. (Muhlis)


