-->

Notification

×

Iklan

Eks Plt Kadis PMD Madina Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Smart Village TA 2023

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T11:40:54Z
Madina, Metro 7 News//

Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada program smart village Tahun Anggaran (TA) 2023 terus bergulir, Rabu (29/07/2026) Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) mengumumkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi smart village, yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2023 lalu.

Pada keterangan Pers yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Mohammad Nursaitias SH,MH, menyatakan setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang penuh kehati-hatian dan ketelitian, dan dengan didukung oleh 2 (dua) alat bukti, Penyidik Seksi Pidsus Kejari Madina menetapkan AML mantan Plt Kadis PMD Madina sebagai tersangka dugaan Korupsi Smart Village TA 2023.

"Perjalanan perkara ini sangat lamban, dan sudah diekspos di Kejatisu, berdasarkan petunjuk dari pimpinan alat bukti sudah cukup baik alat bukti transaksi Kepala Desa dan Camat,  dan alat bukti surat serta alat bukti petunjuk, sehingga Kami berpendapat sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga bisa dilakukan penahanan" Jelas Kajari Madina.

M Nursaitias SH, MH turut menjelas dikarenakan kegiatan smart village ini merupakan program dari Pemerintah maka tidak mungkin tersangkanya dari pihak swasta saja, sehingga dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Terkait apakah akan ada lagi tersangka baru lainnya dalam perkara dugaan korupsi smart village, Kajari Madina M Nursaitias SH, MH yang di dampingi Kasi Pidsus Herianto SH, MH, Kasi Intelijen Jufry W Banjarnahor SH, mengakui belum dalam memberikan keterangan lebih lanjut dan mengungkapkan menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya pada persidangan yang akan berlangsung.
Sementara itu tersangka AML selaku eks Plt Kepala Dinas PMD Madina saat hendak dibawa ke Lapas Kelas II B Panyabungan, menjawab pertanyaan Wartawan, AML mengatakan bahwa proses hukum penahanannya ini tidak adil, Dia bersedia mengikuti proses hukum dan akan membuka tabir korupsi smart village dengan jelas.

"Kita buka semua yang tertutup, Saya merasa ini tidak adil, Kita ikuti proses hukum yang berlaku" Ungkap AML dengan singkat.

Beranjak dari keterangan AML kuat dugaan masih ada pihak - pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi smart village di Kabupaten Mandailing Natal TA 2023 , Namun Pihak Kejari Madina masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, Apakah ada tersangka baru lainnya.

(MSU).
×
Berita Terbaru Update