-->

Notification

×

Iklan

GUGAT PEMBIARAN 16 TAHUN PT NAFASINDO, 3X DISOROT, NOL TINDAKAN, Purn. Muhammad Jamin Desak Menteri ATR/BPN Cabut HGU 3.007 Ha

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T16:05:42Z
ACEH SINGKIL, Metro 7 News
//

Polemik lahan PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil belum selesai. Sudah 3 kali diberitakan, sudah ada surat resmi Bupati, dan penyegelan aset oleh negara. Namun perusahaan masih beroperasi di lahan seluas 3.007 hektare di wilayah Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah.

Warga dan Purnawirawan TNI Muhammad Jamin menilai ini adalah bentuk pembiaran terhadap aset negara dan hak masyarakat.

5 FAKTA DASAR GUGATAN

1. ABAIKAN PERINTAH GUBERNUR SELAMA 16 TAHUN  
Berdasarkan Surat Gubernur Aceh No. 590/4877 tgl 28 Februari 2011 dan Putusan PTUN Banda Aceh No. http://W1.TUN3/342/HK.06/V/2011, PT Nafasindo diperintahkan menyerahkan 1.997,5 Ha lahan warga dan memasang patok permanen. Hingga Juli 2026 perintah itu belum ditindaklanjuti.

2. LANGGAR PERINTAH BUPATI 
Surat Bupati Aceh Singkil No. 500.8/491 tgl 28 April 2025 memerintahkan penghentian sementara operasional di 3.007 Ha karena perusahaan tidak memfasilitasi kebun plasma 20%. Perintah tersebut tidak digubris.

3. LAHAN DIDUGA MANGKRAK  
Temuan Tim Metro 7 News Kamis, 23 Juli 2026 di Desa Pertampakan, Kec. Gunung Meriah, menunjukkan kondisi lahan sawit terlantar, dipenuhi semak, tanpa patok permanen dan papan informasi HGU. Kondisi ini diduga melanggar PP No. 18 Tahun 2021 tentang pemanfaatan HGU.

4. ASET PERUSAHAAN DISEGEL NEGARA  
Pada 4 Juni 2024, 3 aset PT Nafasindo disita oleh KPP Pratama Tapaktuan terkait tunggakan pajak.

5. ADA KORBAN WARGA 
Purn. Muhammad Jamin kehilangan hak atas 8,7 Ha lahannya yang berada di dalam areal HGU dan termasuk 1.997,5 Ha yang diperintahkan dikembalikan sejak 2011.

PERNYATAAN NARASUMBER
Purn. Muhammad Jamin, Korban Sengketa Lahan 8,7 Ha:  
“16 tahun kami tunggu. Surat ada, putusan ada, Bupati sudah bersurat, Pajak sudah segel. Tapi tidak ada tindakan. Kami mendesak Menteri ATR/BPN untuk audit dan mencabut HGU 3.007 Ha. Negara jangan tutup mata.”

3 TUNTUTAN KEPADA NEGARA
1.  Menteri ATR/BPN RI: Audit dan cabut HGU 3.007 Ha PT Nafasindo sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 63.
2.  Kejaksaan Tinggi Aceh: Proses hukum dugaan pelanggaran pemanfaatan HGU.
3.  Ombudsman RI: Lakukan pemeriksaan terhadap kinerja BPN Aceh Singkil.

Kru Media Metro 7 News.com telah berupaya meminta keterangan resmi kepada pihak PT Nafasindo melalui Askep Taupik pada Rabu 29 Juli 2026 pukul 21.19 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. (Muhlis)
×
Berita Terbaru Update