Temuan 23 Juli 2026 : Sawit kering, semak, tanpa patok. Bupati 2025 sudah perintahkan hentikan operasional 3.007 Ha
ACEH SINGKIL, METRO 7 NEWS//
Kondisi lahan HGU PT. Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil diduga tidak terawat dan tidak sesuai peruntukannya. Temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya patok permanen maupun papan informasi terkait masa berlaku HGU.
Temuan Tim Metro7News, Kamis 23 Juli 2026 pukul 09.22 WIB di Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, titik koordinat Lat 2.335736° Long 97.906737° membuktikan lahan sawit dalam kondisi terlantar.
"Di lokasi tidak terlihat patok permanen, tidak ada papan informasi kapan HGU terbit dan kapan matinya. Sawitnya hampir semua kering, semak, tidak pernah dipupuk. Ini jelas mangkrak," ungkap Purnawirawan TNI Muhammad Jamin.
Menurut Muhammad Jamin, selain lahan terbengkalai, perusahaan juga meninggalkan persoalan lain seperti PHK sepihak dan lahan sengketa yang tidak pernah tuntas.
"Banyak pekerja yang di-PHK sepihak. Lahan sengketa juga nggak selesai-selesai. Kalau begini terus, seharusnya negara sudah berhak menarik HGU tersebut karena diduga merugikan negara," tegasnya.
DILANGGAR: PERINTAH BUPATI 2025
Kondisi ini terjadi padahal Bupati Aceh Singkil melalui Surat No. 500.8/491 tanggal 28 April 2025 telah meminta PT Nafasindo menghentikan sementara operasional di lahan 3.007 Ha di Kecamatan. Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah. Alasannya: tidak memfasilitasi 20% kebun plasma dan tidak mengusahakan lahan.
DASAR HUKUM PENARIKAN HGU
Sesuai PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, HGU dapat dicabut jika:
1. Tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama 2 tahun berturut-turut
2. Menyalahi kewajiban plasma, CSR, dan ketenagakerjaan
3. Merugikan kepentingan negara dan masyarakat
TUNTUTAN
Muhammad Jamin mendesak BPN Aceh Singkil, Pemkab, dan Kementerian ATR/BPN untuk segera:
1. Turun cek lapangan dan audit pemanfaatan HGU PT. Nafasindo
2. Publikasikan masa berlaku HGU - kapan terbit, kapan berakhir
3. Evaluasi & Cabut HGU jika terbukti mangkrak dan merugikan negara
KETERKAITAN
Ini menambah daftar ketidakpastian aset di Aceh Singkil. Sebelumnya ada 3 aset sita DJP sejak 4 Juni 2024 yang belum jelas nasibnya, dan Purnawirawan TNI Muhammad Jamin juga menjadi korban sengketa lahan 8,7 Ha dalam areal HGU yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nafasindo belum memberikan keterangan resmi.
(Muhlis Cibro)


