ACEH SINGKIL, METRO 7 NEWS//
Puluhan warga dan Purnawirawan TNI Muhammad Jamin mendesak Menteri ATR/Kepala BPN RI segera mencabut Hak Guna Usaha PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil. Desakan ini disampaikan menyusul temuan di lapangan dan rangkaian pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan.
"Ini sudah keterlaluan. DJP sudah nyegel, BPN tutup mata, Pemkab sudah bersurat tapi tidak digubris. Kalau bukan Menteri yang turun tangan, siapa lagi?" tegas Muhammad Jamin, Rabu 29 Juli 2026.
5 FAKTA YANG MENJADI DASAR TUNTUTAN:
1. Disegel Negara: 3 aset PT Nafasindo disita DJP Pratama Tapaktuan sejak 4 Juni 2024 karena tunggakan pajak
2. Lahan Mangkrak: Temuan 23 Juli 2026 di Desa Pertampakan, Kec. Gunung Meriah. Sawit kering, semak, tanpa patok permanen dan papan informasi HGU
3. Langgar Perintah Bupati: Surat Bupati No.500.8/491 tanggal 28 April 2025 memerintahkan hentikan operasional 3.007 Ha karena tidak ada plasma, hingga kini diabaikan
4. Langgar PP 18/2021: Tidak dimanfaatkan 2 tahun, langgar kewajiban plasma & ketenagakerjaan, merugikan negara
5. Ada Korban: Purnawirawan TNI Muhammad Jamin menjadi korban sengketa 8,7 Ha di dalam areal HGU
3 TUNTUTAN KEPADA MENTERI ATR/BPN:
1. Turunkan Tim Audit Independen untuk mengecek pemanfaatan HGU PT Nafasindo di lapangan
2. Publikasikan Masa Berlaku HGU - kapan terbit, berapa luas, dan kapan berakhir
3. Evaluasi dan Cabut HGU PT Nafasindo sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 63 jika terbukti mangkrak dan merugikan negara
"Kami sudah capek mengadu ke daerah. APH dijadikan ajang bisnis, BPN diam. Masyarakat mau mengadu kemana lagi kalau bukan ke Menteri?" lanjut Jamin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nafasindo dan BPN Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi.
Surat terbuka ini juga akan dilayangkan ke Ombudsman RI, Kejati Aceh, dan DPRD Aceh Singkil sebagai tembusan.
(Muhlis Cibro)

