-->

Notification

×

Iklan

DUGAAN KEMITRAAN FIKTIF DEMI HGU 2.576 HA, DISBUN ACEH SINGKIL : MASIH TAHAP PENGAJUAN, LOKASI DI GUNUNG MERIAH

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T10:58:39Z
ACEH SINGKIL, METRO 7 NEWS//

Persoalan agraria di Kabupaten Aceh Singkil kembali disorot. Warga Kecamatan Danau Paris mendesak audit terkait dugaan "kemitraan fiktif" PT Delima Makmur untuk HGU seluas 2.576 hektare setelah beredar foto penandatanganan MoU dengan Kelompok Tani Sejahtera Lae Sigunug.

Klarifikasi Dinas Perkebunan
Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil akhirnya buka suara. Plt. Kadis Perkebunan, Nirwana Angkat., SP menyebut kegiatan itu masih tahap pengajuan.

"Masih tahap pengajuan kerja sama kemitraan. Mereka datang ke kantor untuk koordinasi pengajuan pola kemitraan nantinya ke tim kabupaten. Sebagai syarat pengajuan. Kalau nantinya diverifikasi tim tidak memenuhi syarat tidak akan dilanjutkan," ujar Nirwana via WA, Rabu (13/8/2026).

Senada, Sekretaris Dinas Perkebunan, Yusfarizal, SP menambahkan MoU tersebut berisikan "kesepahaman kerjasama kemitraan" berupa pelatihan agrikultur praktis, pembinaan petani, pembangunan prasarana, dan pemupukan.

"Pimpinan PT Delima Makmur sudah menyampaikan komitmen di hadapan Kadis dan kelompok tani. Akan membantu apa saja yang dibutuhkan kelompok sesuai perjanjian," jelas Yusfarizal.

Yusfarizal juga mengoreksi lokasi kejadian. "Pertemuan itu bukan di Sianjo-anjo. Tapi di Kantor Dinas Perkebunan pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.

Ia juga menyebut PT Delima Makmur telah menandatangani MoU dengan kelompok tani lainnya di Kampung Biskang. 

Ia menegaskan dasar kerjasama adalah PermenTan No. 98 Tahun 2013. "Lahan tersebut berada di Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil," tegasnya.

TANGGAPAN WARGA DANAU PARIS
Meski demikian, warga Danau Paris tetap mempertanyakan. Pasalnya selama ini operasional perusahaan diketahui berada di wilayah mereka, namun tidak pernah dilibatkan dalam proses kemitraan dan belum ada kejelasan ganti rugi.

"Kami minta tim kabupaten benar-benar turun ke Danau Paris. Verifikasi siapa pemilik lahan sebenarnya," ujar perwakilan warga.

DESAK VERIFIKASI FAKTUAL
Warga mendesak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Aceh, dan Pemkab Aceh Singkil melakukan verifikasi faktual transparan sebelum HGU 2.576 Ha diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Delima Makmur belum memberikan keterangan resmi. Metro7News menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. 
×
Berita Terbaru Update