-->

Notification

×

Iklan

HGU HABIS 2023, PLASMA 20% NOL BESAR, WARGA DESAK BPN & PEMERINTAH SEGERA TERTIBKAN PT SOCFINDO LAE BUTAR

Sabtu, 08 Agustus 2026 | Agustus 08, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T09:15:11Z
Aceh Singkil, metro7news.com//

Tiga tahun setelah izin Hak Guna Usaha berakhir, PT Socfindo masih bebas beroperasi di Lae Butar, Kec. Gunung Meriah, Kab. Aceh Singkil. Tim http://metro7news.com menemukan sejumlah pelanggaran serius berdasarkan pantauan langsung di lapangan.

Berdasarkan data BPN, PT Socfindo mengantongi HGU No.5 Tahun 1997 seluas 4.414,48 Hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2023. Namun hasil pantauan http://metro7news.com pada 8 Agustus 2026 pukul 15.02 WIB* menunjukkan kebun sawit masih berdiri dan produktif di koordinat Lat 2.388667° Long 97.961296°.

Dari hasil investigasi, ditemukan 3 kejanggalan utama:

1. MENGUASAI LAHAN TANPA HAK  
HGU sudah habis sejak 31-12-2023. Namun aktivitas perkebunan masih berjalan. Ini diduga kuat sebagai penguasaan aset negara tanpa dasar hukum.

2. PLASMA 20% TIDAK DITUNAIKAN  
Sesuai UU Perkebunan, dari 4.414,48 Ha wajib ada *882,8 Ha kebun plasma untuk masyarakat. Faktanya di lapangan: nihil. Tidak ada plasma, tidak ada kemitraan.

3. MELANGGAR ATURAN ADMINISTRASI & INGKAR JANJI PEMERINTAH  
Sampai saat ini tidak ada papan informasi HGU di lokasi. Padahal itu wajib. Selain itu, janji Pemkab Aceh Singkil untuk melepaskan 276 Ha lahan untuk fasilitas publik, TPA dan pemukiman juga belum jelas realisasinya hingga sekarang.

"Masyarakat sekitar sudah lama menunggu kejelasan. Ini bukan hanya soal perkebunan. Ini soal keadilan. Rakyat di sekeliling konsesi hidup susah lahan, sementara perusahaan masih menikmati lahan yang izinnya sudah mati," ujar salah seorang warga Lae Butar.

DESAKAN WARGA & TEMUAN JURNALIS
Berdasarkan temuan di lapangan, http://metro7news.com bersama masyarakat mendesak: 
1.  Kementerian ATR/BPN segera melakukan penertiban dan evaluasi HGU PT Socfindo.
2.  Pemerintah Aceh & Aceh Singkil segera merealisasikan pelepasan 276 Ha untuk kepentingan publik sesuai RTRW.
3.  Dinas Perkebunan menindak tegas terkait tidak terealisasinya kewajiban plasma 20%.
4.  KPK mengusut dugaan kerugian negara akibat penguasaan lahan pasca HGU habis.

"Jangan sampai Aceh Singkil jadi contoh buruk: perusahaan boleh melanggar, rakyat yang ditertibkan. Lahan ini harus segera ditertibkan dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat," tutup (Muhlis Cibro)
 
Terkait informasi ini, pihak PT Socfindo belum memberikan keterangan resmi. http://metro7news.com membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, kritik, dan saran. Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Tim) 
×
Berita Terbaru Update