-->

Notification

×

Iklan

KETUA PEPABRI ACEH SINGKIL DESAK PENYELESAIAN SENGKETA 8 HA DENGAN PT NAFASINDO

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T11:31:15Z
Diduga Tumpang Tindih HGU No 25. Ada Kekeliruan Penulisan di SPORADIK

ACEH SINGKIL, Metro7news.com//

Ketua DPC PEPABRI Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Jamin, menuntut PT Nafasindo dan BPN segera menyelesaikan sengketa lahan seluas 8 Ha di Gor-Sebatang, Kampung Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah.

Lahan tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / SPORADIK tanggal 24 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Pj. Kepala Kampung Sebatang, Supono. Dalam SPORADIK disebutkan lahan dikuasai Muhammad Jamin sejak tahun 2003 dari "Patok PDMKE".

Namun terdapat kekeliruan penulisan. Dalam SPORADIK tertulis luas 8.000.000 M². Yang benar adalah 80.000 M² atau 8 Ha. Pihak keluarga menyatakan akan mengajukan ralat ke pemerintahan kampung dalam waktu dekat.

"Saya sudah mempersoalkan ini sejak sebelum 2016 ke perusahaan. Tapi selalu dihindari mediasi. Padahal saya pensiunan TNI dan punya dokumen perusahaan," ujar Muhammad Jamin kepada http://metro7news.com, Minggu (09/8/2026).

DUGAAN TUMPANG TINDIH HGU

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Nafasindo memiliki Hak Guna Usaha / HGU No. 25 seluas 3.238,37 Ha di wilayah Bungara, Kota Baharu, Gunung Meriah. HGU tersebut terbit tanggal 21 November 2018 dan berlaku sampai 31 Desember 2043.
Hasil pengecekan lapangan pada 23 Juli 2026 mendapatkan titik koordinat lahan di Lat 2.326771° Long 97.905945°. Titik tersebut diduga kuat berada di dalam areal HGU No 25 PT Nafasindo.

Foto dokumentasi di lokasi juga memperlihatkan adanya personil keamanan perusahaan.

SOROTI CPCL DAN KEWAJIBAN PLASMA

Muhammad Jamin juga menyoroti SK Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/74/2023 tentang pelepasan lahan CPCL FPKM seluas 66,48 Ha untuk PT Nafasindo.

"SK nya sudah ada sejak 2023. Tapi sampai sekarang masyarakat belum merasakan manfaatnya. Kami minta Pemkab dan BPN transparan dan mengevaluasi," tegasnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan realisasi kewajiban plasma 20% dari total HGU perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

MINTA BPN FASILITASI

Sebagai Ketua DPC PEPABRI Aceh Singkil dengan Sekretaris Hasan Basryi, Muhammad Jamin mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil segera melakukan overlay peta HGU No 25 dan memfasilitasi mediasi antara warga dengan PT Nafasindo.

"Kami akan layangkan surat resmi ke BPN dan Pemkab dalam waktu dekat. Kami hanya minta hak kami dikembalikan sesuai hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nafasindo belum dapat dimintai keterangan terkait sengketa lahan 8 Ha di Sebatang tersebut.  (Muhlis Cibro)
×
Berita Terbaru Update