-->

Notification

×

Iklan

KPK DITANTANG USUT 3 "SARANG KORUPSI" DI ACEH: IUP, E-KATALOG & JUAL BELI JABATAN

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T13:51:24Z
Banda Aceh, Metro 7 News//

DPW ALAMP AKSI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak lagi menjadikan Aceh sekadar wilayah pemantauan. KPK diminta segera melakukan penindakan di 3 sektor rawan korupsi.

Ketua DPW ALAMP AKSI, MAHMUD PADANG, menyebut 3 sektor itu adalah:  
1.  Perizinan Usaha Pertambangan/IUP Dalam 16 bulan terakhir terbit 21 IUP baru seluas 44.759,8 Ha. Masyarakat banyak yang tidak dilibatkan dan baru tahu saat eksplorasi dimulai. Patut diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
2.  Pengadaan Barang dan Jasa / E-Katalog Masih marak dugaan permintaan "fee proyek" dari tahap penunjukan hingga pelaksanaan. Termasuk proyek Pokir anggota legislatif yang perlu diaudit.
3.  Dugaan Jual Beli Jabatan Beredar informasi besaran uang untuk jabatan strategis, dari Kadis di Kabupaten hingga Eselon di Pemprov Aceh. Praktik ini merusak sistem merit dan memicu korupsi lanjutan.

"Kami menilai minimnya operasi KPK di Aceh membuat publik pesimis. Publik butuh KPK yang hadir bukan hanya mengawasi, tapi berani mengusut," tegas Mahmud.

ALAMP AKSI berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi dan penyelidikan. Jangan sampai muncul persepsi Aceh luput dari perhatian KPK.

"Kepercayaan publik ditentukan oleh keberanian menindak tanpa tebang pilih daerah," tutup Mahmud. (Muhlis Cibro)
×
Berita Terbaru Update