Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban / LKPJ Bupati Aceh Singkil Tahun 2026 masih digantung hingga Senin 11/08/2026 pukul 15.43 WIB.
Pantauan http://metro7news.com di Gedung DPRK Aceh Singkil, ruang sidang paripurna masih terlihat kosong.
Sekretaris Dewan DPRK Aceh Singkil, Yunus, secara tegas menyatakan keterlambatan bukan disebabkan oleh Bupati.
"Bukan di Bupati kesalahannya. Ini di internal DPRK. Anggota dewan belum memenuhi kuorum," ujar Yunus.
Ia menambahkan, Bupati sudah menanyakan kepastian sejak jam 10.00 WIB.
"Bupati dari jam 10 sudah nelpon saya mempertanyakan. Sekarang kita nungguin pak Bupati dan Wakil Bupati rapat dulu dengan unsur pimpinan DPRK untuk memastikan apakah jadi rapat hari ini," lanjut Yunus.
Ia merinci, anggota dewan yang hadir saat ini hanya Ketua DPRK dan 6 orang anggota dewan saja.
Padahal berdasarkan 2 surat undangan Nomor 900.1/1132 dan 1134/DPRK/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, sidang diagendakan Senin 10 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dan ditujukan kepada seluruh Anggota DPRK dan Bupati.
Keterlambatan ini terjadi di tengah desakan publik agar Bupati dan DPRK segera menindaklanjuti 4 persoalan besar: temuan Pansus, janji 18 Mei ke warga PT Nafasindo, kasus PT Singkil Agro Mas, serta HGU habis dan plasma 20% nol besar.
"Sudah molor 3 hari. Urusan rakyat menumpuk. Masa wakil rakyat tidak bisa kompak hadir," ujar salah seorang warga.
Catatan Redaksi: _Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengakuan Sekwan DPRK, 2 surat undangan resmi dan pantauan langsung di lapangan.
(Muhlis Cibro)

