-->

Notification

×

Iklan

SIDANG MOLAR, QANUN LKPJ APBK 2025 ACEH SINGKIL AKHIRNYA DISAHKAN DINI HARI, PRK DAN PEMKAB SEPAKAT, PENGAWASAN APBK 2026 DIPERKETAT

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T15:02:54Z
Aceh Singkil, Metro 7 News//

Setelah mengalami kemoloran jadwal, Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil terkait pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 / LKPJ akhirnya dilanjutkan hingga larut malam dan selesai pada selasa (11/8/2026) dini hari.

Dalam sidang yang berlangsung hingga tengah malam itu, DPRK Aceh Singkil akhirnya menyetujui Rancangan Qanun LKPJ APBK 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Persetujuan disampaikan oleh tiga fraksi, yaitu Fraksi Sahabat, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya / GPB, dan Fraksi NasDem.

Rapat paripurna yang molor tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Safriadi SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala SKPK, serta undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, pembahasan antara DPRK dan Pemerintah Daerah berlangsung alot. Sejumlah catatan dan rekomendasi dilontarkan fraksi terkait pelaksanaan anggaran tahun 2025, mulai dari penyerapan, efektivitas program, hingga tindak lanjut temuan.

Di tengah proses tersebut, Pemkab Aceh Singkil juga kembali mengukir prestasi dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian / WTP ke-10 kalinya dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Namun, raihan WTP tidak membuat pengawasan kendur. Anggota DPRK menegaskan bahwa predikat WTP harus dibarengi dengan bukti nyata di lapangan bahwa setiap rupiah APBK benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Ketuk palu memang sudah. Tapi tugas kita mengawal belum selesai. Apalagi sekarang kita masuk APBK/APBA 2026 dengan proyek-proyek besar,” tegas salah seorang anggota DPRK.

Bupati Safriadi Oyon menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRK. Ia berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dewan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Dengan disahkannya Qanun LKPJ APBK 2025 ini, maka pertanggungjawaban keuangan Pemkab Aceh Singkil tahun 2025 resmi ditutup.  (Muhlis Cibro)
×
Berita Terbaru Update