-->

Notification

×

Iklan

SOROTAN KEWAJIBAN PLASMA 20% PT SOCFINDO: SEJARAH PANJANG SEJAK 1911, TUNTUTAN MASYARAKAT MASIH MENGUAT

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T13:37:38Z
ACEH SINGKIL, Metro 7 News//

Nama PT Socfin Indonesia atau PT Socfindo sudah tidak asing di Aceh Singkil dan Sumatera Utara. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet milik Penanam Modal Asing ini memiliki riwayat panjang di Indonesia, namun hingga kini kewajiban plasma 20% masih menjadi sorotan masyarakat.

Riwayat PT Socfindo Sejak 1911
PT Socfindo didirikan pada tahun 1968 sebagai hasil kerja sama antara Plantations Nord-Sumatra S.A anak perusahaan Socfin S.A dari Belgia dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Namun akar sejarahnya jauh lebih panjang. Perusahaan ini merupakan kelanjutan dari perusahaan Belgia _Société Financière des Caoutchoucs Medan S.A_ yang didirikan berdasarkan akta notaris William Leo No. 45 tanggal 7 Desember 1930.

Cikal bakal perkebunan komersial pertama di Indonesia justru dimulai pada tahun 1911 oleh Adrien Hallet, pendiri SOCFIN. Kebun Sei Liput, Medang Ara, Deli dan Tanah Itam Ulu di Aceh Timur menjadi 3 kebun sawit komersial tertua yang dibangun pada 1911 tersebut.

Saat ini PT Socfin Indonesia mengelola luas areal 48.083 hektar kebun sawit dan karet yang tersebar di 9 kebun sawit di Aceh dan Sumatera Utara, serta 5 kebun karet di Sumatera Utara. Kantor pusatnya berada di Jl. K. L. Yos Sudarso No 106, Medan.

Kewajiban Plasma 20% Jadi Sorotan
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal yang diusahakan.

Kewajiban ini juga diperkuat dalam Permentan No 26 Tahun 2007 Pasal 11, Permentan No. 98 Tahun 2013, dan Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017.

Di Aceh Singkil, berdasarkan data BPN Aceh Selatan tahun 1998 luas HGU PT Socfindo ±4.414 Ha. Artinya kewajiban plasma perusahaan adalah ±882 Ha.

Namun dalam aksi yang digelar DPW ALAMP Aksi Provinsi Aceh dan SOMPAS, disebutkan "sejak tahun 1930 hanya sekitar 8 hektar yang dihibahkan oleh PT Socfindo kepada Pemerintah Aceh Singkil, sementara selama ini persoalan kebun plasma 20% tak pernah direalisasikan".

Hal serupa juga disorot Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara terkait HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang dinilai "belum terealisasinya kewajiban penyediaan kebun plasma seluas 20 persen".

Tuntutan Masyarakat
Mahasiswa dan masyarakat menilai perusahaan sudah mengabaikan kewajibannya sebagaimana aturan. Selain plasma, pengelolaan CSR yang diwajibkan UU juga dinilai "tak transparan dan tak jelas manfaatnya kepada masyarakat".

"Perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan" sesuai UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014. Faktanya, "sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut". (MC)
×
Berita Terbaru Update