Aksi demonstrasi ribuan massa di depan Gedung DPR RI, Rabu 27 Agustus 2026, membuahkan hasil. Pimpinan DPR RI akhirnya menandatangani *Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam surat yang ditandatangani 4 Wakil Ketua DPR RI itu, Pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
4 Poin Komitmen Pimpinan DPR RI:
1. Mengakui RUU Perampasan Aset sebagai agenda penting pemberantasan korupsi.
2. Berdkomitmen mendorong proses pembahasan bersama Pemerintah secara sungguh-sungguh, terukur, dan efektif.
3. Menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
4. Bertaruh Jabatan. Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI sampai batas waktu yang ditentukan.
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, http://S.Ag., MAP.
Koordinator Aksi menyatakan surat ini adalah kemenangan awal rakyat. "Ini bukti suara rakyat didengar. Tapi perjuangan belum selesai. "Kami akan terus mengawal sampai RUU ini benar-benar disahkan menjadi UU," ujarnya.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal proses legislasi hingga 15 Desember 2026 sesuai komitmen yang telah ditandatangani Pimpinan DPR RI. (MC)
