Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus dugaan Jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas intelektual di Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kronologi berawal sejak hari ini Minggu, 12 Oktober 2026 Pukul 11.00 WIB, Polres Subulussalam merilis laporan
LP : LP/B/148/VIII/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, 19 Agustus 2026
Pelapor Ibu kandung korban berinisial L
Korban S, anak di bawah umur disabilitas intelektual
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Tersangka: SS (44), warga Dusun Cahaya Baru, Desa Lae Bersih, Penanggalan
kronologi penangkapan pelaku disikapi Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim AKP Putu Gede Erga Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ia mengatakan Unit PPA Satreskrim langsung lidik dan gelar perkara, cukup bukti naik sidik.
Hasil profiling, tersangka kabur ke luar daerah, Kota Medan, Sumatera Utara. Namun Tim Resmob Satreskrim bergerak intensif sejak tanggal 3 sampai 7 Oktober 2026. Tersangka berhasil diamankan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Pengakuan awal, tersangka berada di Medan 3 minggu untuk menghindari proses hukum. Selanjutnya dibawa ke Polres Subulussalam.
Pasal 50 A Jo Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman penjara 200 bulan - 240 bulan (16-20 tahun).
Saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Subulussalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI perlindungan perempuan dan anak.
Sementara, Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam - Nobuala Halawa, SH., MH. (Direktur) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Subulussalam dan Jajarannya atas telah diamankannya pelaku Rudapaksa berinisial "SS" terhadap korban anak di bawah umur berkebutuhan khusus "Disabilitas" berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Agustus 2026.
Selanjutnya, LAMPUAN Kota Subulussalam juga berharap kasus viral terhadap pelaku dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga "KDRT" yang juga telah dilaporkan oleh korban yang menjadi perhatian umum untuk disegerakan dugaan pelaku diamankan.
Keadilan bagi korban merupakan prioritas utama sehingga kehadiran kepolisian sebagaimana cita-cita Kapolri bahwa "Polisi Bersama Masyarakat" bisa terwujud sebagaimana mestinya.tutup Nabuala Halawa. (MC)
