Kewibawaan DPRK Aceh Singkil dipertaruhkan. PT Anugerah Dalanta Persada dinilai telah mengabaikan surat panggilan resmi dari Komisi II DPRK Aceh Singkil.
Sikap perusahaan tersebut memicu reaksi keras dari ALAMP AKSI Provinsi Aceh. Ketua ALAMP AKSI, Mahmud Padang, mendesak DPRK tidak hanya berhenti pada pernyataan dan rapat komisi, tetapi menempuh jalur hukum.
"Perusahaan yang sudah dipanggil secara resmi tapi tidak hadir, itu bukan persoalan sepele. Itu bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRK," tegas Mahmud.
Persoalan ini dinilai semakin serius karena PT Anugerah Dalanta Persada disebut memiliki persoalan legalitas perizinan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Juliadi Bancin, izin operasional perusahaan diketahui telah berakhir dan legalitasnya disebut telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut menelantarkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.714,08 hektare dari total 2.656 hektare.
Perseteruan hukum antara PT Anugerah Dalanta Persada dan PT Delima Makmur sendiri disebut telah berlangsung sejak 2023.
Sementara itu, Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap perusahaan tersebut. Persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti.
Mahmud Padang meminta DPRK menggunakan kewenangannya dan berkoordinasi dengan instansi berwenang agar seluruh persoalan perusahaan ditangani secara transparan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang bermain mata, melakukan pembiaran, ataupun mengambil keuntungan pribadi dalam penanganan persoalan ini.
"Jangan sampai persoalan perusahaan yang sudah mengabaikan panggilan resmi DPRK justru menjadi ruang bagi oknum tertentu untuk bermain mata dan mencari keuntungan. DPRK harus berdiri untuk kepentingan masyarakat, bukan melindungi kepentingan perusahaan maupun kelompok tertentu," tegas Mahmud.
ALAMP AKSI berharap DPRK Aceh Singkil menunjukkan sikap tegas, terbuka, dan bertanggung jawab. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih, sehingga persoalan legalitas perusahaan, status HGU, serta dugaan penelantaran lahan dapat memperoleh kepastian hukum.
Jangan sampai kewibawaan lembaga DPRK dilemahkan hanya karena perusahaan yang telah dipanggil secara resmi memilih untuk tidak hadir. (MC)
