Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Hasil tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan penilaian yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (05/11/2026).
Penilaian yang berlangsung selama dua hari, pada 4–5 November 2026, dilaksanakan oleh KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Capaian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap komitmen dan implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Turut hadir dalam acara, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, Kasatgas I Direktorat Permas KPK RI, Andhika Widiarto, beserta tim penilai KPK RI, Wagubsu, H. Surya, B.Sc., beserta jajaran Pemprovsu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, Forkopimda Asahan, para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Asahan, perwakilan etnis dan Insan pers.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagubsu, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan tersebut serta kepada Pemkab Asahan yang telah menunjukkan komitmen dengan mengikuti seluruh tahapan penilaian.
Gubsu menyampaikan bahwa korupsi merupakan salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara konsisten melalui penguatan upaya pencegahan, sistem pengawasan, transparansi, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi memiliki arti penting sebagai wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat enam komponen utama yang menjadi perhatian, yaitu tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal. Keenam komponen tersebut harus saling mendukung dan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Disampaikan pula bahwa keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari kelengkapan dokumen maupun pencapaian nilai penilaian. Hal yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan berjalan secara transparan, pelayanan diberikan secara adil, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, serta setiap aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.
Pemerintah daerah juga didorong untuk membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah tindak pidana korupsi, memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara efisien dan tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sistem pengaduan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas dan integritas sumber daya manusia aparatur.
Pemprovsu berharap Kabupaten Asahan dapat menjadi contoh dalam penerapan praktik pemerintahan antikorupsi sekaligus menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.
Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan perubahan nyata.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pemkab Asahan, atas sinergi dan kerja sama dalam mendukung berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah penanganan luar biasa pula. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan KPK, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu:
1. Strategi Pendidikan (By Education), yakni membangun nilai, karakter, dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
2. Strategi Pencegahan (By Prevention), melalui perbaikan sistem administrasi, tata kelola, dan birokrasi guna menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.
3. Strategi Penindakan (By Enforcement), yaitu penegakan hukum terhadap pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.
Ketiga strategi tersebut harus berjalan secara beriringan dan berkesinambungan agar upaya pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa rekomendasi tersebut antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan serta penugasan Inspektorat untuk melakukan reviu terhadap implementasi mitigasi risiko yang telah disusun. Seluruh pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!, juga harus direspons dan ditindaklanjuti secara baik.
Selain itu, setiap OPD diminta melaksanakan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat serta memastikan adanya kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik, termasuk menindaklanjuti berbagai masukan dan keluhan masyarakat.
KPK juga mendorong setiap OPD memiliki minimal satu orang penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK, sehingga pemahaman mengenai integritas dan antikorupsi dapat diterapkan sekaligus disosialisasikan secara lebih luas.
Rekomendasi lainnya meliputi peningkatan publikasi program dan inovasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan sosialisasi nilai-nilai integritas kepada masyarakat, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan budaya yang dilaksanakan secara rutin juga perlu dipublikasikan secara berkala dan didukung dengan penyusunan kalender kegiatan budaya setiap tahunnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim KPK RI turut memaparkan hasil kunjungan lapangan yang sebelumnya dilaksanakan ke sejumlah lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Khusus pada Mal Pelayanan Publik, KPK memberikan sejumlah masukan, di antaranya setiap gerai pelayanan harus menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur pelayanan, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital.
Perbaikan juga perlu dilakukan terhadap fasilitas ruang laktasi dengan menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan secara bergantian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terhenti.
Petugas pendamping juga didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat guna membantu masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, kehadiran petugas pada setiap loket atau gerai pelayanan harus dipastikan tepat waktu sehingga seluruh pelayanan dapat dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pada sektor pendidikan, tim KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai dengan ketentuan terbaru. Pemahaman mengenai gratifikasi juga harus disosialisasikan secara lebih luas kepada guru dan siswa agar nilai-nilai antikorupsi tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
KPK juga menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan besaran nominal yang telah ditentukan.
Menanggapi hasil penilaian dan berbagai rekomendasi yang disampaikan KPK RI, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas capaian Kabupaten Asahan yang berhasil memperoleh nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa.
Bupati menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui komitmen bersama dalam menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan keberlanjutan berbagai program peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Asahan.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan berintegritas.
"Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati.
Bupati Asahan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, pendampingan, dan kontribusi selama proses penilaian berlangsung.
Ia berharap capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen ini tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat integritas, menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK, serta menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari. (dt)
