![]() |
| Lokasi pemakaman Covid-19 di Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei, Kabupaten Deli Serdang. |
Metro7News.com, Percut Sei Tuan – Ada apa dengan Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, sampai saat ini Rumah Sakit Mitra Medika Tembung menajdi perbincangan hangat di kalangan masyarakat umum. Hal ini berbuntut atas kejadian salah nama pada saat pemakaman jenazah S (62), warga Desa Bandar Khalipah, di Pemakaman Covid-19, di Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jum’at (02/04/2021), kemarin.
Pasalnya, pada saat para Medis Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, menghantarkan jenazah yang katanya terpapar Covid-19 akan siap di makamkan, tiba-tiba timbul keributan ataupun protes dari keluarga enazah tersebut. Karena saat peti jenazah akan diturunkan dari mobil ambulans, terlihat oleh keluarga pasien, dimana identitas nama yang tertulis di peti itu, tidak sesuai dengan nama pasien yang akan di makamkan tersebut.
Akibatnya keluarga pasien meminta kepada para medis yang berada dilokasi pemkaman itu untuk membongkar peti mati tersebut untuk memastikan kebenaran jenazah yang berada dipeti adalah keluarga mereka.
Atas kejadian salah nama itu sempat di klarifikasi salah seorang medis rumah sakit itu yang bernama Rianda Pratama. Dia tidak mengetahui atas kesalahan itu, dan dia menyatakan hanya sebatas sebagai petugas pemulasaraan dan sebagai operan kerja saja.
“Bahwa tim yang salah membuat identitas tersebut sudah diberhentikan oleh pihak rumah sakit, dan ini merupakan kejadian pertama di Rumah Sakit Mitra Medika,”jelas Rianda Pratama.
Untuk memastikan ucapan Rianda Pratama yang merupakan salah seorang petugas yang diutus oleh pihak rumah sakit tersebut, awak media melakukan kroscek kembali kebenaran atas pernyataan yang dibuat Rianda Pratama yang telah di ucapkannya pada saat pemakaman almarhum S yang mana pada peti matinya tertulis atas nama Edi Siburian yang di vonis oleh pihak rumah sakit tersebut meninggal akibat Covid-19.
Ironisnya, pada saat di konfirmasi kepada Resepsionis Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, bahwa nama Edi Siburian yang tertulis pada peti mati tersebut tidak ada di daftar rumah sakit itu.
“Sudah kita cek pasien Rumah Sakit Mitra Medika yang bernama Edi Siburian tidak ada, kalau seandainya sudah keluar, datanya pasti ada,”jelas Resepsionis rumah sakit tersebut yang tidak diketahui namanya, “Sabtu (03/04/2021).
Sementara, pihak keluarga S yang di vonis meninggal karena Covid-19, merasa kesal dengan pihak rumah sakit, karena pada saat telah meninggal, pasien baru dikatakan terpapar Covid-19. Padahal pada saat di rawat pihak rumah sakit tidak pernah mengatakan pasien terpapar Covid-19.
“Aneh saja, kenapa baru saat meninggal, baru dikatakan pasien terpapar Covid-19, kenapa pada waktu sebelumnya tidak ada informasi seperti itu. Ada apa dengan Rumah Sakit Mitra Medika,”heran Suryani yang merupakan istri almarhum.
Berdasarkan surat keterangan diagnosa yang diketahui oleh awak media, Sesuai Surat keterangan Test Covid-19 yang dikeluarkan Rumah Sakit Mitra Medika Nomor : RSU.MM/RM/04/IV/2021 atas Nama : S (62), diagnosa : Covid-19 terkonfirmasi Berat + Ckd dd AKI+ Colic Abdomen+ Hepatis dengan hasil pemeriksaan POSITIF Yang diterbitkan tanggal 02 April 2021 hanya distempel tanpa di bubuhi tanda tangan Direktur Rumah Sakit Mitra Medika.
Terpisah, Ketua DPW LSM Formapera Sumatera Utara, Fery Afrizal menyanyangkan sikap tertutup pihak Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, karena dalam hal sudah terjadi pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga permasalahan ini menjadi polemik di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Soalnya, lanjut Fery Afrizal, dalam hal ini juga sudah terjadi pembohongan publik yang dilakukan petugas dari rumah sakit itu atas yang telah terjadi pada saat pemakaman pasien yang berinisial S (62), warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang divonis meninggal karena Covid-19.
“Kita akan usut dan telusuri terus apa yang sudah terjadi di Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, soalnya kasus ini harus diselesaikan tanpa ditutupi,”ucapnya tegas kepada awak media saat diminta tanggapannya terkait permasalahan ini, Minggu (04/04/2021). (red)
