-->

Notification

×

Iklan

Lima Pegawai Kimia Farma Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kamis, 29 April 2021 | April 29, 2021 WIB Last Updated 2021-05-02T08:15:32Z

 

Kapolda Sumut pimpin konferensi pers terkait penggunaan alat rapid bekas kepada calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanmu (KNIA).

Metro7News.com, Medan – Akhirnya Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Sumatera Utara telah menetapkan 5 Pegawai PT. Kimia Farma menjadi tersangka, kasus penggunaan alat rapid tes bekas kepada calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanmu (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.


“Kita telah tetapkan lima Pegawai PT. Kimia Farma menjadi tersangka kasus penggunaan alat tes rapid begas, sewaktu melakukan swab kepada calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanmu,”jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/04/2021).


Menurut keterangan Kapolda Sumut dalam Konprensi Pers nya, ke lima tersangka tersebut berinisial, PM, SR, DJ, M, dan R. Kasus ini terbongkar akibat adanya keluhan calon penumpang, Karena Pengawai PT. Kimia Farma menggunakan alat swab kepada penumpang tersebut mengunakan alat rapid tes bekas. 


Oleh sebab itu, Unit Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai calon penumpang, dan akhirnya dilakukan pengrebekan lokasi tersebut, dan selanjutnya memabawa semua barang-barang bukti, sekaligus ke lima pegawai tersebut ke Mako Polda Sumut.


Modus mereka, alat rapid (swab), yang telah pakai, mereka membersihkan kembali sehingga terlihat seperti baru lagi. Ini selanjutnya di gunakan kembali untuk calon penumpang lain. 


 “Ke lima orang tersangka tersebut dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda uang sebanyak Rp. 10 miliar. Juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun, dan denda uang Rp. 5 miliar,”pungkas Kapolda Sumut. (red)


×
Berita Terbaru Update