![]() |
| DN melaporkan DWH ke Polrestabes Medan, melalui Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra. |
Metro7News.com, Medan - Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta otentik mengenai suatu perjanjian, dokumen surat menyurat dan lain sebagainya yang berdasarkan aturan perundang-undangan. Namun kewenangan yang begitu startegis namun acap kali jabatan tersebut disalahgunakan, sehingga merugikan orang lain.
Hal inilah yang dirasakan oleh DN (32), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, merasa menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh DWH seorang oknum Notaris yang berkantor di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai surat tanda bukti laporan yang diterima awak media, Nomor : STTLP/B/848/YAN.2.5/K/IV/ 2021/SPKT RESTABES MEDAN/ Polda Sumut - UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan 372 KUHPidana, tertanggal 22 April 2021.
Dijelaskan oleh Abdillah SH, selaku kuasa hukum DN kepada awak media dalam pers rilisnya di Kantor Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra, pada Senin (26/04/2021).
Bermula saat DN hendak mengurus balik nama dan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM), sebidang tanah miliknya dengan luas 7m x 43m yang dibelinya dari saudara ZR , tanggal 08 Januari 2019.
Selanjut untuk mengurus hak kepemilikan, DN mendatangi DWH selaku Notaris untuk mengurus segala proses balik nama sertifikat tanah tersebut, dengan menyerahkan SHM, dan disepakati jasa pengurusan sebesar Rp.75.000.000, Maka diberikan oleh DN secara bertahap, kontan dan melalui transfer ke rekening milik DWH.
Setelah setahun lamanya, tidak ada juga kejelasan penyelesaian sertifikat, dan hanya berjanji dengan beralasan dalam proses pengurusan. Akhirnya membuat DN mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Deli Serdang, Partai Gerindra, guna melaporkan DWH ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan.
Kepada awak media, Arfan Abdillah, SH kuasa hukum DN mengatakan, alasan melaporkan DWH ke pihak berwajib karena janji dan alasan yang diberikan kepada kliennya soal pengurusan sertifikat, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada tercatat pengurusannya di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
"Klien kami telah mengecek ke BPN, ternyata dengan nomor sertifikat milik klien kami itu tidak ada dalam pengurusan, bahkan saudara DWH ini menyebut nama IM yang mengurus di BPN Deli Serdang. Namun setelah dikonfirmasi ke IM tidak ada pengurusan balik sertifikat atas surat tanah klien kami,"papar Abdilah.
Selaku kuasa hukum sudah menyurati dan mengundang DWH ke kantornya, untuk meminta keteranganya, tetapi yang bersangkutan tidak merespon. Malah balik memberikan somasi kepada kliennya, perihal menyerang kehormatan dan berujung pada fitnah, sambung Abdillah lagi.
Selaku kuasa hukum DN sangat menyesalkan sikap DWH, sebagai seorang Notaris yang seharusnya menjunjung tinggi profesi yang diembannya.
"Saya menyesalkan sikap DWH yang seharusanya bertindak profesional, menjunjung tinggi martabatnya, dengan berprilaku jujur, amanah dan penuh rasa tanggung jawab serta mengutamakan pengabdiaan kepada kepentingan masyarakat, sesuai tupoksinya sebagai Notaris,"kesal Abdilah mengakhiri. (FA)
