![]() |
| Personel Polresta Deli Serdang saat melakukan olah TKP di lokasi galian c, Desa Sena, Batangkuis. |
Metro7news.com, Batangkuis. Buntut dari penggrebekan yang dilakukan oleh petugas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I/BB ), dilahan PTPN 2 yang dikelola Masyarakat Melayu Bersatu (MMB), Batangkuis, Dusaun I, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, oleh oknum OKP, pada Kamis (22/04/21), kemarin, berujung pelaporan terhadap pengelolah galian c yang berinisial ES alias Eko Klebet ke Polresta Deli Serdang, Jumat (23/04/2021).
Hal ini diketahui oleh awak media, sesaat setelah Jonner Silitonga karyawan PTPN 2, Bandar Klippa, bersama saksi dari pihak Masyarakat Melayu Bersatu (MMB), Batangkuis, saat mereka keluar dari SPKT Polresta Deli Serdang ketika membuat pelaporan.
Hal ini tertuang berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/159/IV/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG SUMATERA UTARA, tertanggal 23 April 2021, pelaporan atas nama Jonner Silitonga dan terlapor atas nama Eko Syaputra alias Eko Klebet tentang peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal tindak pidana pencurian atau berusaha melakukan usaha pertambangan tanpa izin.
"Saya berharap dengan tertangkapnya excavator ini, supaya menjadi efek jera bagi semua mafia galian c ilegal ini , dan Polresta segera proses laporan kami,"pungkas Jonner kepada awak media
Ditempat yang sama, MMB berharap pihak Kepolisian serius dalam memproses masalah ini, dan menjadi efek jera bagi mafia galian c lainnya.
"Kepada pihak Kepolisian untuk serius dalam penanganan kasus mafia tanah ini, khusus kepada Bapak Kapolri, agar turun langsung ke Sumatera Utara, khususnya ke Deli Serdang, agar langsung melihat maraknya galian c illegal yang semangkin menggila, seolah-olah kebal hukum dan terkesan ada pembiaran,"ujar Abdul Hadi pengurus MMB, Batangkuis .
Dijelaskannya lagi, harapannya pihak Kepolisian dalam hal ini, Bapak Kapolri agar melihat langsung kinerja bawahan nya tersebut.
"Dalam hal ini, baik Kapolda, Kapolresta Deli Serdang dan Kapolsek Batangkuis yang tidak pernah serius dalam penanganan mafia galian c ini,"ucap hadi mengakhiri.
Terpisah, awak media berusaha mengkonfirmasi Eko Syaputra terkait kebenaran pelaporan terhadap dirinya ke Polresta Deli Serdang atas dugaan pertambangan tanpa ijin yang dilakukannya, melalului pesan singkat WhatShapps.
Namun kondisi Handphonnya tidak aktif, ini terlihat dari pesan yang dikirimkan tersebut melalui WhatsApp hanya contreng satu, artinya tanda pesan tidak masuk. Ketika dihubungi via telepon 0812.7293.XXXX, nomor yang dihubungi juga tidak aktif.
Dimana sebelumnya diketahui, Kamis (22/04/2021), sore Pomdam satu Bukit Barisan bersama Kelompok Tani MMB Batangkuis, menggrebek dan mengamankan 1 unit excavator dan 1 unit sepeda motor jenis NMax yang ditinggal kabur oleh pemiliknya. (Andi)
