![]() |
| Sekda LSM LIRA, Kota Medan, Andi Nasution. |
Metro7News.com, Medan - Dilanjutkan Sekda LSM LIRA, Kota Medan, Andi Nasution dalam kenaikan BBM di Sumut, menduga Pemprovsu dan DPRD Sumut lalai terhadap persoalan PBBKB ini, karena tidak memperhatikan Perda No.6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tertanggal 21 Mei 2018.
“Pasal 37 ayat (1) Perda No 6 Tahun 2018 tersebut, jelas disebutkan tarif PBBKB ditetapkan sebessar 10 %. Tetapi mengapa selama ini dipungut 5% ?. Seharusnya Pemprovsu tegak lurus terhadap aturan yang sudah dibuatnya. DPRD Sumut, juga seharusnya aktif dalam mengawasi pelaksaan Peraturan Daerah yang berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah ini,"jelasnya.
Kalaupun Pemprovsu beralasan penentuan tarif PBBKB tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub), maka harus dilihat kembali Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pasal 19 UU No 28 Tahun 2009 (ayat 6) jelas disebutkan, tarif PBBKB ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jadi jelas, Pergub bukan menjadi landasan hukum untuk menentukan tarif PBBKB. Jadi, PBBKB nonsubsidi yang harus dipungut selama ini, bukan 5% ataupun 7,5% tetapi 10%,"tambahnya lagi.
Jika merujuk UU No 2/2009 dan Perda 6/2018, ujar Andi Nasution, selama hampir tiga tahun belakangan ini terjadi kurang bayar PBBKB (BBM nonsubsidi) sebesar 5% tiap liternya oleh Pertamina kepada Pemprovsu.
“Hitung sajalah berapa banyak konsumsi BBM nonsubsidi di Sumatera Utara selama tiga tahun belakangan ini.Pemprovsu harus menagih itu”,ujarnya seraya menyarankan Pemprovsu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap persoalan kurang bayar ini.
(red/rill)
.
