-->

Notification

×

Iklan

Wakapolrestabes Paparkan Kasus Senpi Rakitan Di Polsek Medan Area

Jumat, 30 April 2021 | April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-05-02T08:13:48Z

 

Wakapolrestabes paparkan kasus kepemilikan Senpi rakitan.

Metro7News.com, Medan Area - Mencuatnya kasus kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya Polsek Medan Area membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra siang dan malam untuk memberantasnya.


Seperti yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh IPTU Rianto, SH pada Sabtu ( 24/04/2021), sekira pukul 05.00 WIB.


Personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit II IPTU Surya Prayitna, SH mendengar bahwa disekitar Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung ada seseorang yang bernama Sarwedi memiliki senjata api rakitan jenis valor  B 6.1.


Mengetahui hal tersebut, Panit II IPTU Surya Prayitna segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng.


Kemudian tersangka pun diamankan kemako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu pucuk senjata api rakitan jenis Valor B 6.1 (5 MM), dua butir peluru kecil (CIS), dua buah obeng, dua buah per kecil, dua buah baut cacing, enam buah besi ukuran mini, satu buah mur, serta satu perkakas Senpi.


Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang memaparkan kasus tersebut langsung dihadapan sejumlah awak media, didampingi oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, SH., MH mengatakan, bahwa Senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.


Tersangka mengakui kepada petugas bahwa, Senpi rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya, memiliki Senpi rakitan yang bukan miliknya.


Dengan demikian tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia. Demikian kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kapolsek Medan Area KOMPOL Faidir Chan, SH., MH, Kanit Reskrim, IPTU Rianto, SH serta Panit Reskrim, IPTU Surya Prayitna, SH. (AK)


×
Berita Terbaru Update