![]() |
| Peserta rapat yang hadir di kantor Kementerian Polhukam Jakarta, 17 Februari 2021. |
Metro7news.com, Medan - Terkait sengketa lahan yang terjadi di wilayah Belawan antara PT. Sumatra Tobacco Traiding Company (STTC), dengan masyarakat semakin memanas.
Informasi yang tersebar di beberapa media masa, bahwa oknum masayarakat berinisial SD, AM, SR, yang berbicara mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan masyarakat Belawan Bahari, disinyalir kuat oleh FR Nasution selaku Ketua LSM LiRA Kecamatan, telah melakukan keterangan palsu/ pembohongan di publik.
Hal ini dikatakan FR Nasution kepada awak media, Senin (24/05/2021), di Kantor LIRA Kecamatan Medan Denai, dimana mereka menyatakan bahwa selama ini mereka tidak membenarkan adanya pengibahan jalan yang di peruntukan sebagai fasilitas umum atau jalan, yang dikirimkan surat oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam ), sementara pihak Kepala BPN Kota Medan membenarkan hal itu.
FR. Nasution menjelaskan, bahwa oknum masyarakat yang disebutkan namanya di atas memberikan keterangan palsu ini jelas mencederai harapan masyarakat yang telah berjuang dalam mendapatkan keadilan.
Masih kata FR Nasution, LSM LIRA, SIAP Sumut, Permasu (Persatuan Mahasiswa, Masyarakat Sumut ), selama ini berjalan atas permintaan pendampingan dari masyarakat Belawan Bahari, hingga sampai ke Kementerian Polhukam Jakarta, dan tidak benar ketiga oknum masyarakat tersebut hadir dalam rapat tersebut.
"Dalam rapat tersebut tidak ada ketiga oknum tersebut hadir. Tetapi yang hadir pada saat itu adalah Kasper Hutapea saja sebagai perwakilan masyarakat,"sebutnya.
![]() |
| Dari kanan Rita Wahyuni SH, baju batik lengan panjang Kasper Hutapea, Ridwan dari perusahaan kontainer, batik lengan pendek penyidik Poldasu, FR Nasution Ketua LSM LiRA, Abdul Wahid SH |
Ditambahkannya, dirinya menduga oknum-oknum tersebut telah melakukan pembohongan publik dan menduga PT. STTC sedang melakukan upaya provokasi terhadap warga Belawan Bahari bahkan mencoba memutar balikkan fakta.
"Saya menduga PT. STTC dengan sengaja menjebak warga dengan memutar balikkan keterangan yang sebenarnya,"tandasnya.
Anehnya, pada saat mendekati lebaran, secara tiba-tiba ketiga oknum masyarakat tersebut terkesan memihak PT. STTC. Yang menjadi pertanyaannya, apakah ada iming-iming yang diberikan kepada mereka, karena selama ini tidak pernah vakum setiap kegiatan aksi demo yang dilakukan baik di Poldasu, BPN Kota Medan, Kantor Walikota Medan dan di Kejatisu.
Selanjutnya, ketiga oknum tersebut secara resmi telah membuat laporan ke Poldasu terhadap PT. STTC melalui kuasa hukumnya, Jhoni Sandri Ritonga, SH, dan Pramana Elza, SH, mengenai dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. STTC sesuai nomor laporan : STTLP/73/1/2021/SUMUT/SPKT, I Polda Sumut, tertanggal 13 Januari 2021.
![]() |
| Dari kanan, batik coklat AM, batik merah Kasper Hutapea, kemeja putih lengan panjang SD, didampingi kuasa hukumnya Jhoni Iskandar Ritonga SH, kemeja merah panjang, dan Pramana Elza SH, kemeja biru. |
"Maka dari itu, ketiganya dapat dikatakan membuat laporan palsu ke Polisi yang melanggar Pasal 242 ayat 1, yang berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup FR Nasution. (Tim)


