![]() |
| Foto istimewa P.T Meratus. |
Metro7news.com, Medan - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Totok Budi Astrianto melalui kuasa hukumnya, Tarmidzi Syahputra, S.H, ke Dirkrimum Polda Sumut, pada tanggal 16 Maret 2021, sesuai laporan nomor : STTLP/ 551/III/2021/SUMUT/SPKT III, atas tindak pidana UU no.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 KUHP.
Dalam laporan tersebut diduga pihak PT. PBP telah memalsukan tanda tangan Totok Budi Astrianto, yang pada saat itu telah dipecat sebagai Kepala Cabang PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP).
Menurut kuasa hukumnya, kepada awak media menjelaskan bahwa, PT. PBP adalah pihak yang bertanggungjawab atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum PT. PBP, karena sesuai prosedur PT. PBP yang secara langsung mengeluarkan surat edaran palsu tersebut, sehingga pihak PT. Meratus juga mengikuti hal yang sama.
"Dalam hal ini sudah dikeluarkan dua surat atas nama klien saya yang dipalsukan, dan telah berjalan operasional pengiriman yang dilakukan oleh PT. PBP dan PT. Meratus dengan memalsukan tanda tangan kliennya padahal sudah dipecat pada saat itu,"ujar kuasa hukum Totok Budi.
Dalam hal ini, tim awak media mencoba langsung melakukan investigasi ke Polda Sumatera Utara, Guna mendapatkan keterangan terkait laporan tersebut, Selasa (04/05/2021), sekira pukul 12:00 WIB.
Dari hasil investigasi awak media ke penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Sumut mengatakan, hari ini telah memanggil pihak PT. Meratus dan telah selesai, mengenai hasil substansi penyelidikan diarahkan untuk konfirmasi ke Humas Polda Sumut.
"Sudah diperiksa baru saja selesai bang, kalau mau tau hasil penyelidikannya langsung saja ke Humas,"kata penyidik Subdit I.
Selanjutnya tim media mengkonfirmasi Kombes Pol. Hadi Wahyudi selaku Humas Polda Sumut melalui pesan WhatsApp mengatakan, penyidik masih mendalami dengan meminta keterangan beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Nanti kita sampaikan perkembangannya ya,"ucap Kombes Hadi singkat.
Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Humas PT. Meratus terkait pemanggilan oleh penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Sumut, Selasa (04/05/2021), sekira pukul 14:18 WIB, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. (Gus/red)

