![]() |
| Polsek Percut Sei Tuan amankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dalam Angkot. |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan amankan tiga pelaku pencurian dalam Angkot dengan modus pengobatan alternatif, di Jalan Titi Sewa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (11/05/2021), sekira pukul 12:40 WIB.
Kejadian ini dialami seorang ibu rumah tangga Salbiah (58), warga Jalan Lapangan Dusun Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kehilangan barang berharganya berupa emas pada saat berada dalam angkutan umum (Angkot), jurusan Aksara-Tembung, Selasa (11/05/2021), sekira pukul 12:40 WIB.
Menurut informasi yang diterima awak media ini, Salbiah (Korban), pada waktu itu dia hendak pulang kerumahnya menaiki Angkot, pas posisi di Jalan Titi Sewa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, salah seorang dari tiga orang pelaku tersebut menawarkan jasa pengobatan alternatif kusuk. Pada saat itu, Salbiah tidak mencurigai niat baik orang tersebut, dan akhirnya, Salbiah menerima tawaran dari pelaku tersebut.
Karena sudah merasa akrab dengan pelaku, Salbiah lalu menyodorkan tangannya untuk di kusuk kepada orang tersebut. Sebelum melakukan aksinya, pelaku menyuruh Salbiah untuk melepaskan cincin emas sebanyak tiga buah yang melekat di jarinya untuk disimmpan di dalam tas yang berada disamping korban.
Kemudian disitulah para pelaku yang masing-masing berinisial BU (60), Warga Jalan Doloksono, Gang Wijaya II, Dusun II, Desa Saeintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, AP Lumbangaol (59), Warga Jalan Selar 9, Griya Martubung, Medan Labuhan, dan ES Simanjuntak, (33), ibu rumah tangga (IRT), Warga Dusun V, Desa Patumbak II, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya, pelaku berinisial S (DPO), lalu mengusuk kedua tangan korban, kemudian pelaku ES menggeser badannya kedepan, untuk menutupi pelaku BU, agar bisa mengambil cincin korban yang disimpan didalam tasnya.
Setelah berhasil mengambil cincin korban, pelaku pun turun satu persatu dari dalam Angkot tersebut.
Setelah korban sadar bahwa cincinya hilang, selanjutnya korban dibantu saksi berinisial EJ mengamankan pelaku yang posisinya yang belumbelum itu. Dan ketika ditanyai, pelaku tidak mengaku mengambil cincin korban dan pelaku mengaku tidak saling kenal dengan para pelaku yang lain.
Dan akhirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti laporan nomor: LP/854/V/2021/SPKT Percut, tanggal 11 Mei 2021, atas nama pelapor Salbiah.
Berdasarkan bukti laporan korban, lalu petugas Polsek Percut Sei Tuan melakukan pemeriksaan terhadap ke tiga pelaku.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku yang diamankan yaitu ES, BU, dan AP merupakan kawanan pelaku pencurian yang sering beraksi dalam Angkot. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dari Hp ES, tersimpan nomor kontak BU dan pelaku lainnya.
Dari pemeriksaan itu, ke tiga pelaku tersebut akhirnya mengakui perbuatannya, dan sementara barang bukti dibawa oleh tersangka S yang sekarang ini menjadi daftar pencarian orang (DPO), dan sebagai barang bukti diamankan 2 Hp milik pelaku.
(Andi Gunawan)
